Bupati Penajam: Percepat Reforma Agraria IKN, Hak Warga Terdampak PSN Tak Boleh Tertunda 3 Tahun!
Bupati Penajam Paser Utara mendesak percepatan penyelesaian hak warga terdampak PSN penunjang IKN melalui Program Reforma Agraria IKN. Mengapa proses ini tak kunjung tuntas?
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, telah mengeluarkan instruksi penting. Ia mendesak percepatan penyelesaian hak-hak warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil melalui Program Reforma Agraria demi keadilan sosial.
Instruksi ini disampaikan di Penajam pada Sabtu, menyoroti penundaan yang telah berlangsung. Hak warga seharusnya sudah tuntas sesuai kesepakatan yang ditetapkan sejak tiga tahun lalu. Percepatan ini diharapkan dapat mencegah potensi gejolak di tengah masyarakat.
Fokus utama percepatan ini adalah bagi masyarakat yang lahannya terkena pembangunan. Terutama mereka yang terdampak Bandara Internasional Nusantara dan proyek jalan tol di wilayah Penajam Paser Utara. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menuntaskan masalah ini.
Desakan Bupati untuk Percepatan Proses Reforma Agraria
Bupati Mudyat Noor secara tegas menginstruksikan jajaran terkait untuk segera bertindak. Percepatan penyelesaian Reforma Agraria IKN menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi penundaan yang merugikan masyarakat.
"Hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sejak tiga tahun lalu,” ujar Bupati Mudyat Noor. Ia menekankan bahwa proses ini sebenarnya sudah berjalan, namun kecepatannya masih kurang. Oleh karena itu, percepatan menjadi kunci penting saat ini.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya keras menuntaskan pembagian lahan Reforma Agraria. Terutama bagi warga yang terdampak pembangunan infrastruktur vital IKN. Ini termasuk proyek Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol yang krusial.
Wilayah Terdampak dan Peran Lembaga Terkait dalam Reforma Agraria IKN
Masyarakat yang terkena dampak langsung PSN penunjang IKN berada di beberapa wilayah. Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora di Kecamatan Penajam menjadi fokus utama. Mereka semua masuk dalam subjek program Reforma Agraria IKN.
Bupati Mudyat Noor secara khusus meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia juga meminta Badan Bank Tanah untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP). SHP ini merupakan hak legal bagi masyarakat yang terdampak.
Badan Bank Tanah mengelola lahan seluas 4.162 hektare di empat kelurahan. Lahan ini meliputi Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Maridan di Kecamatan Sepaku. Lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA).
Dari total lahan tersebut, 1.873 hektare dialokasikan untuk Program Reforma Agraria IKN. Sementara 621 hektare untuk pembangunan Bandara Internasional Nusantara. Sisanya untuk pengembangan kawasan Penajam Eco City dan keperluan lainnya.
Transparansi dan Kompensasi Bagi Warga Terdampak
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah kabupaten memiliki permintaan khusus. BPN diminta untuk memberikan informasi perkembangan penerbitan SHP lahan Reforma Agraria IKN. Laporan ini harus disampaikan setiap dua pekan sekali kepada pemerintah daerah.
Langkah ini diambil agar pemerintah daerah dapat memantau progres secara ketat. Ini juga untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak lagi tertunda. Komunikasi yang teratur diharapkan mempercepat proses yang ada.
Selain penyelesaian lahan, masyarakat yang terkena PSN penunjang IKN juga telah menerima kompensasi. Pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan ganti rugi untuk tanam tumbuh. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan keadilan bagi warga terdampak.
Sumber: AntaraNews