Blak-blakan Ustaz Khalid Basalamah, Sudah Bayar Haji Furoda tapi Berangkat ke Tanah Suci Pilih Jalur Khusus
Khalid Basalamah menjelaskan mulanya dirinya merupakan jemaah haji furoda, dan sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.
Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku menjadi korban dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud setelah diperiksa sebagai saksi kasus kuota haji.
“Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid Basalamah setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9), sebagaimana dikutip dari Antara.
Sementara itu, Khalid menjelaskan mulanya dirinya merupakan jemaah haji furoda, dan sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.
“Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata dia.
Ketua asosiasi agensi perjalanan haji, Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) tersebut, kemudian menjelaskan dirinya menjadi jemaah karena agensi perjalanan hajinya, Uhud Tour, belum mendapatkan izin PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujar Basalamah.
Oleh sebab itu, dia bersama 122 jemaah lainnya berangkat melalui PT Muhibbah.
“Fasilitasnya ya seperti furoda, eh bukan, langsung VIP karena pakai khusus tadi,” jelas dia.
KPK Ungkap Khalid Basalamah Naik Haji Pakai Kuota Khusus Bermasalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah menunaikan ibadah haji memakai kuota khusus bermasalah pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Oleh sebab itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi fakta kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada Selasa (9/9).
“Jadi, makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji, red.) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Selain itu, dia mengatakan KPK memeriksa Khalid Basalamah karena yang bersangkutan bukan sekadar jemaah biasa, melainkan pembimbing rombongan jemaah haji.
“Jadi, yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya karena dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ untuk melaksanakan ibadah haji, seperti itu,” jelasnya.
Ketika ditanya latar belakang Khalid Basalamah yang merupakan pemilik agensi perjalanan haji sekaligus ketua asosiasi atas nama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Asep menegaskan KPK memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai jemaah haji.
KPK Dalami Khalid Basalamah Pilih Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
KPK mendalami keputusan Khalid Basalamah yang memilih menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan memakai kuota khusus, meskipun sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.
“Didalami. Itu didalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Ketika ditanya mengenai pendalaman yang dilakukan KPK turut membahas keputusan Khalid Basalamah dilatarbelakangi faktor ekonomis atau tidak, Asep menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditanyakan kepada yang bersangkutan.
“Kalau ke sini (KPK, red.) lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’ (alasan lepas furoda meski sudah bayar, dan memilih haji khusus, red.),” kata Asep.
Walaupun demikian, Asep menjelaskan penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa pada tahun keberangkatan haji tersebut tidak ada haji furoda, tetapi hanya ada kuota haji khusus yang merupakan hasil pembagian dari 20.000 kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
“Akan tetapi, yang jelas tersedia saat itu adalah kuota haji khusus karena pembagian yang 20.000 itu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau delapan persen dari 20.000,” kata dia.