KPK Sita Uang Pengembalian Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji
Budi menjelaskan, uang dikembalikan ke KPK dari Khalid masuk dalam kategori barang sitaan.
Ustaz kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah, atau yang lebih dikenal sebagai Khalid Basalamah, diketahui telah mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.
"Ada pengembalian uang benar, namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," kata Juru Bicara KPK Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025) malam.
Budi menjelaskan, uang dikembalikan ke KPK dari Khalid masuk dalam kategori barang sitaan.
"Iya kepada KPK (dikembalikannya) kan penyitaan itu masuknya," jelas Budi.
Terkait teknis pengembaliannya, Budi menyatakan hal itu bersifat teknis. Karena dalam hal terkait, sekiranya dikembalikan dalam bentuk transfer, maka KPK juga memiliki rekening penampung.
"Nanti kami tanyakan ya teknis pengembaliannya (cash atau transfer) karena kan di KPK itu kan juga ada rekening penampungan. (Tapi ) ada yang memang ditampung secara cash, kalau itu belum disetor, jadi ada beberapa tempat atau wadah untuk penampungan barang sitaan," kata dia.
Sebagai informasi, pengembalian uang dari Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) terungkap dalam kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.
Khalid menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.
Khalid menjelaskan mulanya dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.
Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar. Kemudian terjadilah pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dengan Ibnu Mas’ud.
Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang belakangan diketahui merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan langsung berangkat. Walaupun demikian, dia mengaku sempat tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud.
Tetapi ketika ditawarkan bila memilih visa haji khusus maka mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid merasa tertarik.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.
Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.
Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Setelah itu, dia mengaku baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.
"Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti," katanya.
"Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?" kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.
Khalid mengaku bertanya seperti itu karena dirinya merupakan ustaz, sehingga harus paham halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.
“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelasnya.
Setelah masa ibadah haji telah selesai, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang dibayarkan tiap jemaahnya.
Kemudian, katanya, KPK meminta uang tersebut dan dia mengaku telah mengembalikannya.
"Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.