Belajar dari Internet, Dua Driver Ojol Cetak Uang Palsu Buat Beli Motor
Keduanya mengedarkan uang palsu sejak bulan April 2025 di dua lokasi berbeda.
Dua driver ojek online (Ojol) berinisial YN (20) dan HN (25) ditangkap kepolisian karena mengedarkan uang palsu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya diringkus kepolisian di Kabupaten Rote Ndao.
Keduanya mengedarkan uang palsu sejak bulan April 2025 di dua lokasi berbeda. Modusnya, melakukan transaksi melalui agen Brilink di wilayah Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kupang.
Pelaku mendatangi agen Brilink lalu meminta transfer uang Rp1,8 juta. Tersangka menyisipkan uang palsu di tumpukan uang asli lalu meminta dikirimkan ke rekening tersangka lainnya. Korban baru menyadari bahwa uang diberikan itu palsu usai melakukan transaksi.
Cetak Uang Palsu Belajar dari Internet
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung mengatakan, kedua tersangka mencetak uang di sebuah kamar indekos menggunakan printer biasa. Keduanya belajar otodidak melalui internet dan dan sudah mencetak sebanyak 240 lembar uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp24 juta.
Perbuatan mereka baru terungkap setelah korban mengadu ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan mengamankan kedua pelaku.
"Kedua tersangka lakukan pengedaran uang palsu dengan cara mentransfer sejumlah uang sebanyak Rp1,8 Juta melalui Brilink, kemudian diterima oleh sindikatnya atau temannya di Brilink terdekat," ungkap Aldinan Manurung, Rabu (21/5).
Uang Palsu Dibelikan Motor
Menurutnya, dari hasil pengedaran uang palsu tersebut kedua tersangka meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah dan membeli barang-barang elektronik, serta satu unit sepeda motor secara cash.
"Masyarakat diharapkan untuk teliti saat bertransaksi/ karena uang palsu yang dicetak para pelaku mirip dengan uang rupiah asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia," tutup Aldinan Manurung.