KIsah Cinta Satu Malam Agus Berujung Penjara
Korban yang menerima uang merasa curiga karena bentuk dan tekstur uang berbeda dari uang asli.

Seorang pria berinisial Agus Salim (35), nelayan asal Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, harus berurusan dengan hukum. Alasannya karena dia terbukti membayar pekerja seks komersial (PSK) dengan uang palsu.
Kejadian ini terjadi di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, dan pelaku langsung ditangkap oleh Satreskrim Polres Lembata setelah laporan masuk dari korban.
Agus Salim mendatangi salah satu tempat hiburan malam di Lewoleba. Setelah berkencan dengan PSK yang dipesannya, Agus membayar menggunakan uang palsu.
Korban yang menerima uang merasa curiga karena bentuk dan tekstur uang berbeda dari uang asli. Ia kemudian mencocokkannya dengan uang asli dan menemukan perbedaan mencolok.
Tanpa membuang waktu, korban langsung melapor ke Polres Lembata.
Waspadai Uang Palsu
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan kasus.
"Kami sosialisasi di lingkungan masyarakat, bilamana ada yang mendapat kejanggalan pada pecahan uang saat berbelanja, agar sesegera mungkin melaporkan kejadian tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Polres Lembata," ujar AKBP I Gede Eka, Rabu (18/6).
Ia menambahkan, hingga kini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Sampai dengan saat ini, saksi dan terlapor masih berada di satuan Reskrim Polres Lembata untuk dimintai keterangan," tutupnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat di wilayah Lembata dan sekitarnya agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di lokasi hiburan malam, pasar, dan pusat perdagangan.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan uang dengan ciri-ciri mencurigakan.