Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan negara memberikan penghargaan kepada Andriyono, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gugur saat bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran di Kramat Jati, Jakarta Timur. Bentuk penghormatan itu diberikan melalui penetapan kenaikan pangkat anumerta serta jaminan pemenuhan seluruh hak kepegawaiannya sesuai ketentuan.
Andriyono tercatat sebagai Pemadam Kebakaran Terampil pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia meninggal dunia saat memadamkan kebakaran lahan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/8/2026).
Advertisement
Belasungkawa Kepala BKN dan Janji Penghargaan
Pada Senin (3/8/2026), Kepala BKN Zudan menyampaikan duka cita dan apresiasi atas pengabdian almarhum selama bertugas.
"Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya PNS yang bertugas sebagai pemadam kebakaran dalam insiden ini. Apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengorbanan luar biasa yang diberikan terhadap negara dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya," ujar Zudan, Senin (3/8/2026).
BKN juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk memastikan seluruh hak kepegawaian almarhum maupun keluarganya dapat diproses secepatnya.
Advertisement
Kenaikan Pangkat Anumerta dan Proses BKN
Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis pemberian Pensiun Janda/Duda bagi aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Selain itu, BKN menetapkan Andriyono berhak memperoleh Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdiannya.
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan manajemen ASN dan hak-hak keluarga almarhum dapat segera dipenuhi.
Advertisement
Rincian Hak untuk Keluarga ASN Gugur
Selain kenaikan pangkat anumerta, keluarga Andriyono akan menerima sejumlah hak kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
Hak tersebut meliputi:
- Pensiun janda atau duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
- Uang duka.
- Biaya pemakaman.
- Bantuan beasiswa bagi ahli waris.