Berkat Data Digital, Verifikasi Bansos dari 200 Hari Jadi 1 Menit

Proses verifikasi calon penerima bansos yang sebelumnya memakan waktu hingga 200 hari kini dapat dipangkas menjadi sekitar satu menit.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Berkat Data Digital, Verifikasi Bansos dari 200 Hari Jadi 1 Menit
Ilustrasi cara cek bansos Kemensos lewat HP. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Transformasi digital administrasi kependudukan mulai memberikan dampak langsung pada pelayanan publik. Melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan sistem bantuan sosial, proses verifikasi calon penerima bansos yang sebelumnya memakan waktu hingga 200 hari kini dapat dipangkas menjadi sekitar satu menit.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan, percepatan tersebut dilakukan melalui pemanfaatan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan.

Inovasi itu diawali melalui proyek percontohan di Kabupaten Banyuwangi. Setelah menunjukkan hasil positif, program tersebut kini telah diterapkan di 43 daerah dan akan diperluas ke 100 daerah tambahan sehingga mencakup total 143 daerah.

"Ini menjadi salah satu bukti bahwa data kependudukan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Teguh dalam Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil 2026 sekaligus Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain mendukung digitalisasi bantuan sosial, Ditjen Dukcapil juga mencatat sejumlah capaian dalam pengelolaan data kependudukan sepanjang 2025.

Pemanfaatan data kependudukan terus meningkat. Hingga 31 Desember 2025, terdapat 2.283 lembaga pengguna aktif yang memanfaatkan layanan tersebut, melampaui target 1.300 lembaga.

Jumlah itu terdiri dari 1.218 lembaga pusat dan 1.065 lembaga daerah dengan total akses mencapai 2,57 miliar hits. Secara keseluruhan, sebanyak 7.419 lembaga telah memanfaatkan layanan data kependudukan dengan total akses mencapai 18,94 miliar hits.

Di sisi pelayanan administrasi, perekaman KTP elektronik telah mencapai 97,47 persen atau 206,46 juta jiwa dari total 211,82 juta penduduk wajib KTP-el.

Kepemilikan dokumen administrasi lainnya juga terus meningkat. Kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–4 tahun mencapai 96,02 persen, Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai 47,28 juta anak, akta perkawinan sebanyak 90,30 juta dokumen, dan akta perceraian sebanyak 3,33 juta dokumen.

Sementara itu, aktivasi IKD telah mencapai 17,56 juta pengguna atau sekitar 8,29 persen dari jumlah penduduk wajib KTP-el. Angka tersebut meningkat lebih dari 4,25 juta aktivasi dibandingkan tahun sebelumnya.

Dukcapil juga mencatat peningkatan kualitas pelayanan. Sebanyak 167 daerah berhasil memperoleh kategori Indikator Kualitas Layanan (IKL) "Sangat Baik", melampaui target nasional sebanyak 150 daerah.

Selain itu, pemadanan data kependudukan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah mencapai 99,99 persen atau sekitar 286,91 juta jiwa.

Untuk mendukung tingginya penggunaan layanan digital, Ditjen Dukcapil memperkuat infrastruktur teknologi informasi melalui peningkatan kapasitas pusat data, server biometrik, penyimpanan data, sistem SIAK Terpusat, serta jaringan komunikasi data di seluruh Indonesia.

Penguatan keamanan juga dilakukan melalui peningkatan sistem perlindungan informasi, termasuk sertifikasi ISO 27001:2022 bagi seluruh Dinas Dukcapil sebagai standar manajemen keamanan informasi.

Di bidang pelayanan langsung, Dukcapil terus memperluas layanan jemput bola melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), pelayanan tanggap bencana, layanan bagi penyandang disabilitas, serta kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, layanan tersebut menghasilkan lebih dari 852 ribu dokumen administrasi kependudukan.

Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun layanan publik berbasis data yang lebih cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Rekomendasi