Interpol telah menerbitkan Red Notice untuk pendakwah Syeikh Ahmed Al Misry (SAM) setelah permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri disetujui. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lanjutan penanganan perkara yang menjeratnya.
"Red Notice sudah terbit Minggu lalu," kata Kepala Divhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
"Masih dalam upaya. Masih (di Mesir)," jelasnya.
Advertisement
Data Red Notice dan Identitas di Laman Interpol
Menurut Untung, Red Notice atas nama SAM telah terbit sejak pekan lalu dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Berdasarkan laman resmi Interpol, identitas SAM tercantum dengan nama Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed. Ia lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.
Dalam data tersebut juga tercantum identitas lain yang menyebutkan SAM sebagai warga negara Indonesia dengan ciri fisik berjanggut hitam. Interpol turut mencantumkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya, yakni pencabulan atau perbuatan cabul.
Advertisement
Status Hukum Pendakwah SAM di Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka kasus pencabulan setelah penyidik menggelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 ditandatangani oleh penyidik," ujar dia.