Universitas Sumatra Utara (USU) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Keputusan diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan kekerasan seksual, termasuk bentuk-bentuk pelecehan seksual.
Sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor USU Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang pemberian sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Kampus USU, Medan, Senin (3/8). Ia menjelaskan, dengan berlakunya keputusan tersebut, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada statusnya.
USU menegaskan sanksi pemberhentian tetap (DO) adalah sanksi administratif tingkat berat yang dijatuhkan kepada CHS berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPK.
"Dengan keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (drop out)," kata Meutia dalam konferensi pers di Kampus USU, Medan, Senin (3/8).
Dengan sanksi ini, CHS tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa USU dan tidak memiliki lagi hak maupun kewajiban dalam kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan kampus.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen USU dalam menegakkan aturan, melindungi korban, serta mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," jelasnya.
Advertisement
Temuan Satgas: Bentuk dan Pola Pelecehan Seksual
Satgas PPK USU menyimpulkan pelanggaran setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mengkaji dokumen, dan menilai alat bukti. Hasilnya menyebut CHS terbukti melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual.
Perbuatan yang ditemukan meliputi pelecehan verbal; pengiriman konten bernuansa seksual yang tidak dikehendaki korban; ajakan melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan; kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan; hingga pemaksaan aktivitas seksual.
"Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban serta berbagai bentuk kekerasan seksual yang berdampak pada rasa aman warga kampus," ungkap Meutia.
Advertisement
Kasus Mencuat di Media Sosial, 58 Laporan Masuk
Sebelum keputusan dijatuhkan, dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang mahasiswa FEB USU lebih dulu viral di media sosial. Posko pelaporan yang dibuka secara mandiri di platform tersebut menerima aduan dari sebanyak 58 orang.
Kasus mencuat setelah akun Instagram @chardtogi_ dan @manusiagoblokusu mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan tindakan terlapor.
Unggahan itu ramai diperbincangkan dan memicu desakan agar kasus tersebut diproses oleh pihak kampus.