Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar 2 tahun.

Aziz menjalani hukuman karena terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar.

"Sudah, (Aziz Syamsuddin) sudah bebas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Dia mengatakan Aziz masih menjadi kader Partai Golkar. Dia diperbolehkan mengikuti agenda Partai Golkar. "Oh, kalau kader kan bisa ikut agenda partai," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Dia juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.

Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Selain itu, Azis dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Hal-hal yang memberatkan Azis menurut majelis hakim antara lain, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Lalu, Azis tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Penggali Kubur, Jasad KH Maimun Zubair Masih Utuh Padahal Sudah 4 Tahun Dimakamkan
Kesaksian Penggali Kubur, Jasad KH Maimun Zubair Masih Utuh Padahal Sudah 4 Tahun Dimakamkan

Jasad KH Maimun Zubair masih utuh saat makam dibongkar usai 4 tahun dimakamkan. Ini kesaksian dari penggali kubur di Makkah.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Ungkap Alasan Arsjad Rasjid Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
PDIP Ungkap Alasan Arsjad Rasjid Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Arsjad Rasjid ditunjuk menjadi Ketua TPN usai empat ketum parpol koalisi Ganjar Prabowo menggelar pertemuan.

Baca Selengkapnya
Sosok Darmawan Yusuf, Pengacara Kondang Asal Medan yang Sukses Menangkan Kasus Besar
Sosok Darmawan Yusuf, Pengacara Kondang Asal Medan yang Sukses Menangkan Kasus Besar

Sosok Darmawan Yusuf, pengacara hebat asal Medan yang sudah menuntaskan kasus-kasus besar di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Pengantin Baru Pratama Arhan & Azizah Salsha Temui Pensiunan Jenderal Kopassus, Potret Duduk Berdua Manis Banget
Pengantin Baru Pratama Arhan & Azizah Salsha Temui Pensiunan Jenderal Kopassus, Potret Duduk Berdua Manis Banget

Belum lama ini keduanya kembali mencuri perhatian usai bertemu dengan jenderal Kopassus. Terekam sebuah potret manis ketika Arhan dan Aizah duduk berdua.

Baca Selengkapnya
Wasekjen Golkar Sebut Bahlil Lahadalia Bukan Lagi Kader Golkar
Wasekjen Golkar Sebut Bahlil Lahadalia Bukan Lagi Kader Golkar

Wasekjen Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Golkar Syamsul Hidayat menegaskan, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bukan lagi kader Golkar

Baca Selengkapnya
TB Hasanuddin: Sebagai Kader PDIP, Saya Tersinggung Baliho Ganjar dan Bendera Kebanggaan Kami Dicopot!
TB Hasanuddin: Sebagai Kader PDIP, Saya Tersinggung Baliho Ganjar dan Bendera Kebanggaan Kami Dicopot!

TB Hasanuddin tersinggung dengan pencopotan baliho bendera PDI Perjuangan dan baliho Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Dugaan Perselingkuhan, Syahnaz Akui Penyesalannya 'Mungkin Kemarin-kemarin Aku Gak Menghargai'
Dugaan Perselingkuhan, Syahnaz Akui Penyesalannya 'Mungkin Kemarin-kemarin Aku Gak Menghargai'

"Kalau dari aku, aku menyesal pasti. Menyesal banget dengan apa yang terjadi semuanya," papar Syahnaz.

Baca Selengkapnya