ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Wali Kota Solo Respati Ardi menyarankan korban melapor secara resmi ke aparat penegak hukum. Dia menjamin perlindungan korban, termasuk kerahasiaannya.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap staf perempuan. Terduga pelaku merupakan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada Jumat (13/6).
"Hari ini kita periksa. Aduan itu kan masuk ke sistem ULAS. Nanti pengadunya kita panggil untuk diklarifikasi terkait kejadian dan kronologinya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, Senin (16/6).
Dwi menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan kepada pelapor dan juga pihak yang dilaporkan, jika memang terbukti sebagai ASN Pemkot Solo.
"Nanti personil yang dilaporkan kalau memang betul kita klarifikasi data dan identitasnya termasuk pegawai pemkot, akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sanksi Berjenjang Menanti
Menurut Dwi, bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti dan saksi yang cukup, maka pihaknya akan memberikan sanksi secara berjenjang.
"Setelah pemeriksaan dan terbukti, nanti akan ada sanksi berjenjang dari ringan, sedang maupun berat," ungkapnya.
Ia menambahkan, tim juga akan menilai apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Proses sedang berjalan dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar pelapor dan terlapor bisa segera dihadirkan.
"Tinggal tunggu hasil pemeriksaan. Ini lagi koordinasi dengan OPD untuk dihadirkan dari pelapor sama yang dilaporkan," imbuhnya.
Wali Kota Solo Respati Ardi menyarankan korban melapor secara resmi ke aparat penegak hukum. Dia menjamin perlindungan korban, termasuk kerahasiaannya.
"Kalau ULAS itu kan aduan, tapi saya berharap yang bersangkutan melaporkan. Nanti kita konseling, pelan-pelan kita konseling. Kalau dia takut malu, akan kita lindungi perlindungan saksi. Saya himbau lapor ke aparat berwenang," pungkas Respati.