Pegawai Honorer DPRD Jakarta Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Selain tindakan fisik, korban juga menerima pesan singkat yang mengandung unsur pelecehan seksual dari terlapor.
Seorang pegawai honorer DPRD DKI Jakarta berinisial N melaporkan rekan kerjanya, A, yang juga merupakan pegawai honorer di lingkup Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.
Informasi mengenai laporan ini dibenarkan oleh Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
“Untuk yang honorer DPRD itu benar ada laporan itu,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Rabu (23/4).
Laporan tersebut telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2025.
Menurut Reonald, saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan belum bisa memberikan informasi detail mengenai dugaan pelecehan yang dimaksud.
“Pengumpulan barang keterangan dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Rangkaian Tindakan Pelecehan
Kuasa hukum korban, Yudi menjelaskan, dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Ia mengungkapkan, pelaku diduga melakukan berbagai tindakan fisik yang tidak pantas terhadap korban.
“Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban,” kata Yudi dalam keterangannya.
Selain tindakan fisik, korban juga menerima pesan singkat yang mengandung unsur pelecehan seksual dari terlapor.
“Korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI,” terang dia.