Wali Kota Solo Respati Ardi menjatuhkan sanksi berat kepada S, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada teman sekantor.
Ditemui saat berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo, Selasa (24/6), Respati mengaku memberikan sanksi berat dan tepat kepada pelaku. Sanksi diberikan setelah pihaknya melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo.
"Hari ini kami tentukan untuk menjatuhkan hukuman berat kepada yang bersangkutan. Sanksinya pembebasan jabatan, dia juga mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan. Kemudian pengawasan plus ditambah pengawasan dari psikolog," ujar Respati.
Respati memastikan, jabatan yang paling bawah yang diberikan tersebut tidak bersinggungan dengan masyarakat .
Pihaknya juga masih mengkaji untuk posisi baru yang akan ditempati oleh pelaku. Menurutnya, yang bersangkutan bisa ditempatkan di Dinas Lingkungan Hidup atau lainnya.
"Masih kita carikan jabatan yang paling bawah, bisa di DLH atau lainnya," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Respati turut prihatin dan meminta maaf kepada keluarga dan korban. Sementara untuk korban, Respati menghormati hak untuk menentukan posisinya kedepan. Termasuk jika harus mengundurkan diri seperti laporan yang diterimanya.
"Hari ini dia sedang tidak di kantor ya, sedang cuti dan ada opsi untuk mengundurkan diri tapi masih menunggu, itu . Karena yang bersangkutan korban adalah pegawai outsourcing," ucapnya.
Disinggung jika kasus tersebut sampai ke pidana kepolisian, Respati menyampaikan jika hal tersebut bisa untuk dijadikan alasan pemberatan sanksi.
"Ya tentunya pemeriksaan, penyelidikan itu saya serahkan kepada yang berwenang nantinya. Tapi kami di kepegawaian akan memberikan sanksi dan juga saya akan mewajibkan untuk diawasi psikolog," jelasnya.
"Ya, ini untuk peringatan yang lain ya. Saya pastikan apabila ada penyimpangan dan lain-lain mohon segera adukan kepada PKP SDM atau Badan Kepegawaian. Ini menjadi peringatan keras di lingkungan pemerintah kota. Dan kami akan tambahkan untuk psikolog-psikolog. Jadi wajib nanti dari kepegawaian di pemerintah kota untuk mendapatkan layanan psikolog," pungkasnya.