Fakta Baru Dugaan Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo, Bukti Chatting via WhatsApp Didalami Polisi
Kepolisian belum menetapkan pelaku sebagai tersangka lantaran masih mengumpulkan barang bukti.
Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, khususnya di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes). Ada sejumlah fakta yang terjadi sesuai hasil pemeriksaan saksi.
"Untuk kasus pelecehan kita dalami dari korban. Untuk fakta saat ini, memang antara korban dengan pelaku berkantor yang sama. Kemudian mungkin kepincut mata sehingga sampai terjadi perbuatan kategori cabul yang sentuhan yang secara fisik. Itu fakta saat ini," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, Rabu (25/6).
Proses Penyelidikan
Menurut Prastiyo, penanganan kasus tersebut tetap disesuaikan dengan SOP, sesuai dengan standar prosedur terkait dengan penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian juga telah memeriksa saksi, namun hanya saksi terlapor.
"Untuk saksi saat terjadi peristiwa memang tidak ada. Kemudian saksi ini dari pasca cerita korban ke pihak keluarga. Sehingga ada keberanian dari korban dan keputusan pihak keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian," ujar Prastiyo.
Belum Ada Tersangka
Kepolisian belum menetapkan pelaku sebagai tersangka lantaran masih mengumpulkan barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV hingga riwayat percakapan antara terduga pelaku dan korban.
"Saat ini masih proses, bertahap. (Untuk bukti dari CCTV) nanti kita buka. Dan kita lihat keterangan versi dari pelaku. Saat ini pelaku masih jadi saksi," kata dia.
Pelapor Dapat Pendampingan
Kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta dan Pemkot Solo selama proses pemeriksaan dan penyelidikan.
"Kita menggaet dari Komisi PPA juga, khususnya Kota Solo," jelas dia.
Barang Bukti Disita Polisi
Sementara barang bukti berupa chat atau percakapan melalui WhatsApp handphone, kepolisian mengaku sudah mendapatkannya.
"Kita sudah dapatkan, tetapi memang ada ungkapan yang masih tersirat, dengan bahasa bahwasannya ada perbuatan dari pelaku ini yang mungkin tidak enak di hatinya si korban. Sehingga yang bersangkutan pun membahasakan ucapan maaf. Mereka itu kenal karena satu kantor," kata Prastiyo.
Sebelumnya diberitakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, berinisial S, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap ER (25), yang merupakan pegawai outsourcing Pemkot Solo.
Wali Kota Solo telah memberikan sanksi berat kepada pelaku. Ia juga dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menghindari pertemuan dengan korban.