ASN Depok Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja, Pemkot Tegaskan Disiplin
Pemerintah Kota Depok melarang ASN live medsos selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas, guna meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau 'live' di media sosial selama jam kerja. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga disiplin dan fokus kerja para pegawai. Larangan ini tidak berlaku jika aktivitas live tersebut untuk kepentingan akun resmi pemerintah atau tugas kedinasan yang telah ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menekankan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa aktivitas live medsos yang tidak relevan dengan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut mewajibkan ASN untuk bekerja penuh tanggung jawab dan menaati jam kerja yang telah ditetapkan. Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dianggap dapat mengganggu kinerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Penegakan Disiplin Sesuai Regulasi ASN
Larangan ASN Depok live medsos selama jam kerja merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan ini secara jelas mengatur kewajiban ASN untuk disiplin dan fokus pada tugas pokoknya. Setiap tindakan yang mengganggu jam kerja dapat berujung pada sanksi disipliner.
BKPSDM Kota Depok menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan ASN memberikan pelayanan terbaik. Produktivitas kerja ASN sangat krusial bagi efektivitas birokrasi dan kepuasan masyarakat. Oleh karena itu, gangguan sekecil apapun harus diminimalisir.
Aktivitas live medsos yang tidak terkait dinas dapat mengalihkan perhatian dan mengurangi konsentrasi kerja. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas hasil kerja dan memperlambat proses pelayanan publik. Pemkot Depok berkomitmen menjaga standar kinerja tinggi demi kepentingan masyarakat.
Implementasi Nilai BerAKHLAK dan Profesionalisme
Selain PP 94/2021, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN turut menjadi landasan kebijakan ini. Undang-undang tersebut menekankan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). Nilai-nilai ini menuntut ASN untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.
ASN dituntut untuk menunjukkan loyalitas tinggi kepada negara dan pemerintah, serta adaptif terhadap perubahan. Namun, loyalitas ini harus diwujudkan dalam bentuk fokus pada tugas dan tanggung jawab. Integritas juga berarti memisahkan kepentingan pribadi dari kepentingan dinas.
Profesionalisme ASN berarti menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Penggunaan media sosial yang bijak dan tidak mengganggu tugas adalah bagian dari profesionalisme tersebut. Pemkot Depok mendorong ASN untuk terus berkarya dan berinovasi dalam lingkup tugasnya.
Pemanfaatan Media Sosial yang Bijak dan Bertanggung Jawab
Meskipun ada larangan, penggunaan media sosial oleh ASN Depok tetap diperbolehkan dengan catatan harus bijak dan profesional. Endra mengingatkan bahwa media sosial dapat menjadi alat yang bermanfaat jika digunakan untuk tujuan yang positif dan mendukung pekerjaan. Misalnya, untuk diseminasi informasi resmi atau promosi program pemerintah.
Fokus utama ASN adalah melayani masyarakat dan menjalankan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya. Media sosial seharusnya tidak menjadi distraksi yang mengganggu kewajiban tersebut. ASN diharapkan mampu memilah antara waktu pribadi dan waktu kerja.
ASN memiliki kewajiban untuk proaktif dalam menyelesaikan masalah dan mendahulukan kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap aktivitas selama jam kerja harus selaras dengan prinsip ini. Penggunaan media sosial harus mendukung, bukan menghambat, tercapainya tujuan tersebut.
Sumber: AntaraNews