Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, telah mengeluarkan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung di berbagai platform media sosial selama jam kerja. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh, maupun paruh waktu.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para abdi negara tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan tujuan utama dari aturan baru ini.
Surat edaran mengenai larangan ini telah disampaikan oleh Bupati Pamekasan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan. Implementasi aturan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN.
Advertisement
Advertisement
Pj Sekda Pamekasan, Taufikurrachman, menjelaskan bahwa larangan siaran langsung bagi ASN saat jam kerja bertujuan agar mereka dapat sepenuhnya konsentrasi pada pelaksanaan tugas. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pamekasan untuk memastikan kinerja pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi.
Surat edaran yang diedarkan secara resmi tersebut secara spesifik melarang abdi negara melakukan siaran langsung melalui platform populer seperti TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, atau aplikasi serupa. Larangan ini berlaku ketat selama jam kerja berlangsung.
Taufikurrachman menambahkan bahwa Pemkab Pamekasan menginginkan agar fokus kerja para ASN benar-benar tertuju pada pelayanan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan dan memaksimalkan produktivitas selama jam dinas. Mengunggah kegiatan di media sosial diperbolehkan, namun hanya setelah kegiatan tersebut selesai, bukan saat kegiatan sedang berlangsung.
Advertisement
Advertisement
Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, menyambut baik kebijakan larangan siaran langsung bagi ASN selama jam kerja ini. Menurutnya, aturan tersebut sangat positif dalam upaya meningkatkan fokus dan kualitas kinerja para pegawai pemerintah.
Ali Masykur berpendapat bahwa bekerja sambil melakukan siaran langsung jelas akan mengurangi optimalitas hasil kerja. Ia menekankan pentingnya konsentrasi penuh dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Namun, ia juga memberikan pengecualian untuk kegiatan tertentu yang memang memerlukan siaran langsung agar diketahui publik, seperti upacara kenegaraan atau sidang di lembaga legislatif. Pengecualian ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan transparansi dan informasi publik yang relevan.
Advertisement
Ketentuan ini telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan OPD, termasuk para camat, lurah, dan aparat desa di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk tidak mengetahui atau melanggar aturan yang telah ditetapkan ini. Diharapkan seluruh elemen pemerintahan dapat mematuhi dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews