Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat secara resmi memberlakukan pembatasan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bermedia sosial. Kebijakan ini juga mencakup aktivitas sebagai konten kreator demi menjaga profesionalisme mereka sebagai abdi negara yang berintegritas. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pegawai pemerintah tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya.
Aturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 800.1.6.2/1641/BKPSDM-2025 yang diterbitkan pada tanggal 3 November 2025. Surat edaran tersebut berlaku efektif di seluruh lingkungan Pemkab Pasaman Barat. Edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN, mulai dari Sekretaris Daerah hingga staf biasa.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya konkret dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas ASN di era digital. Perkembangan teknologi yang pesat menuntut adanya regulasi yang jelas agar ASN dapat menjadi teladan. Hal ini sangat penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan platform digital.
Advertisement
Advertisement
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Pasaman Barat secara tegas melarang ASN menggunakan media sosial untuk beberapa aktivitas krusial. Larangan ini berlaku baik untuk akun pribadi maupun publik, dengan tujuan utama menjaga citra dan marwah ASN. Setiap ASN diharapkan memahami batasan ini agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
ASN dilarang membuat, membagikan, atau mengomentari konten yang bersifat negatif dan merugikan. Ini termasuk ujaran kebencian, provokasi, fitnah, dan pornografi. Konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan juga tidak diperbolehkan. Pelanggaran ini dapat berdampak serius pada karier dan reputasi ASN.
Selain itu, ASN juga dilarang terlibat dalam politik praktis di media sosial. Mereka tidak boleh mendukung atau menentang partai politik atau calon tertentu dalam pemilihan umum. Larangan ini juga mencakup tindakan merendahkan nama baik pemerintah, pimpinan, instansi, atau sesama ASN. Netralitas adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan Pemkab Pasaman Barat juga mengatur aktivitas ASN yang ingin menjadi konten kreator atau influencer di platform digital. Platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram memiliki daya tarik tersendiri, namun ASN harus tetap mematuhi batasan. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.
ASN tidak diperbolehkan menjadi konten kreator jika kegiatan tersebut tidak mencerminkan nilai dasar ASN. Larangan ini juga berlaku apabila aktivitas tersebut dilakukan pada jam kerja ASN. Selain itu, kegiatan yang bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan ASN juga dilarang keras. Profesionalisme harus tetap menjadi prioritas utama.
Meskipun ada pembatasan, ASN tetap diperbolehkan berkreasi di media sosial. Syaratnya, konten yang dibuat harus bersifat edukatif, informatif, atau inspiratif. Konten tersebut juga harus mendukung program pemerintah dan nilai-nilai ASN. Penting untuk memastikan bahwa setiap kreasi tidak melanggar etika, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Surat edaran Bupati Pasaman Barat ini secara jelas menegaskan konsekuensi bagi pelanggar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi landasan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pasaman Barat memiliki harapan besar terhadap seluruh ASN. Mereka diharapkan dapat menjadi teladan yang baik dalam penggunaan media sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga citra dan marwah ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat vital untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif.
Sumber: AntaraNews
Advertisement