ASN Kabupaten Natuna Dilarang Keras Main Medsos saat Jam Kerja, Nekat Melanggar Sanksi Tegas Depan Mata!
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2./1177/BKPSDM/-UP3/XII/2025. Jika nekat melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN Kepulauan Riau kini dilarang keras main media sosial saat jam kerja. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Cen Sui Lan.
Surat Edaran Nomor 800.1.6.2./1177/BKPSDM/-UP3/XII/2025 mengatur tentang penegakan disiplin terhadap kewajiban menaati ketentuan jam kerja dan penggunaan media sosial bagi ASN dan non-ASN. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya.
Menurut Alim, larangan tersebut secara khusus menekankan pembatasan penggunaan media sosial yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, terutama aktivitas seperti siaran langsung atau live streaming pada jam kerja.
"Penggunaan media sosial, terutama live streaming yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, tidak diperbolehkan dilakukan pada jam kerja," kata Muhammad Alim Sanjaya, seperti dikutip Antara, Selasa (30/12).
Sanksi
Alim menjelaskan, sesuai ketentuan surat edaran bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Optimalisasi Jam Kerja
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan jam kerja serta menjaga etika, profesionalisme, dan citra ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
"Untuk sanksi, kita lihat tingkatannya. Namun pada tahap awal, kami berharap atasan langsung dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap bawahannya masing-masing," ujar Alim.