Anggota Komisi III DPR Apresiasi Polres Tangsel Tangkap Oknum Guru Pelaku Asusila
Menurut Martin, aparat penegak hukum perlu menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, mengingat jumlah korban yang cukup banyak.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi langkah cepat Polres Tangerang Selatan dalam menangani kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum guru berinisial Y (55) terhadap belasan muridnya di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Martin menilai penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian menunjukkan kesigapan dan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam melindungi anak-anak serta menegakkan hukum secara tegas.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap pelaku. Penanganan yang sigap seperti ini penting untuk memberikan rasa keadilan dan melindungi anak-anak dari kejahatan serupa," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/1/2026).
Meski memberikan apresiasi, Martin menegaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut perbuatan tersebut telah mencoreng dunia pendidikan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.
"Ini tindakan yang sangat tidak bisa ditoleransi. Seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan, justru menjadi predator bagi anak didiknya sendiri," ujarnya.
Menurut Martin, aparat penegak hukum perlu menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, mengingat jumlah korban yang cukup banyak. Ia mendorong penerapan pasal berlapis agar kasus tersebut ditangani secara serius dan memberikan efek jera.
"Saya minta penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal. Jumlah korbannya masif, 16 anak. Ini kejahatan luar biasa," tegasnya.
Martin soroti pemulihan bagi para korban
Selain proses hukum, Martin juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi para korban. Ia meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dinas terkait segera memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada para korban.
"Fokus kita jangan hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban. Masa depan 16 anak ini harus diselamatkan. Trauma healing harus segera dilakukan agar kondisi psikologis mereka tidak terganggu secara permanen," kata Martin.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru SDN 01 Rawa Buntu berinisial Y (55) ditangkap Polres Tangerang Selatan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.