Kasus dugaan kekerasan verbal yang menyeret seorang guru sekolah dasar di Tangerang Selatan masih bergulir.
Polisi membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Saat itu, seorang murid diduga mendapat ucapan yang dinilai tidak pantas. Kemudian melapor kepada orangtuanya.
"Orangtua mencoba untuk bertemu dengan guru yang menyampaikan tetapi tidak ada titik temu," kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1).
Meski sempat ada permohonan maaf, pihak orangtua menilai permintaan maaf tidak dilakukan secara terbuka di hadapan kelas atau forum sekolah.
"Nah akhirnya membuat laporan," ujar dia.
Advertisement
Dia menerangkan, laporan masuk ke Polres Tangerang Selatan pada Desember 2025. Kini, sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
Advertisement
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ini masih didalami. Ini rencana dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak," katanya.