Libur Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku pada Tanggal 6 dan 9 Juni 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan sementara penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menghentikan sementara penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025. Keputusan ini diambil sehubungan dengan perayaan Hari Libur Nasional Idul Adha 2025 dan cuti bersama. Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa sistem gage tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. "Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Genjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," ungkap Dishub Jakarta melalui Instagram @dishubjakarta, seperti yang dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Namun, pada hari-hari biasa, terdapat 26 titik jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus untuk pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Penerapan sistem ganjil-genap akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari, untuk mengatur arus lalu lintas di ibu kota.
Jumlah titik ganjil genap di Jakarta adalah 26
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta: 1. Jalan Pintu Besar, 2. Jalan Gajah Mada, 3. Jalan Hayam Wuruk, 4. Jalan Majapahit, 5. Jalan Medan Merdeka Barat, 6. Jalan MH Thamrin, 7. Jalan Jenderal Sudirman, 8. Jalan Sisingamangaraja, 9. Jalan Panglima Polim, 10. Jalan Fatmawati, 11. Jalan Suryopranoto, 12. Jalan Balikpapan, 13. Jalan Kyai Caringin, 14. Jalan Tomang Raya, 15. Jalan Jenderal S Parman, 16. Jalan Gatot Subroto, 17. Jalan MT Haryono, 18. Jalan HR Rasuna Said, 19. Jalan D.I Pandjaitan, 20. Jalan Jenderal A. Yani, 21. Jalan Pramuka, 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, 23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, 24. Jalan Kramat Raya, 25. Jalan Stasiun Senen, 26. Jalan Gunung Sahari.
Daftar ini mencakup berbagai ruas jalan yang tersebar di Jakarta, yang diatur untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Dengan adanya kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan pada jam-jam sibuk. Penerapan sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan kenyamanan berkendara di ibu kota.
Pengecualian terhadap aturan ganjil genap di Jakarta
Di Jakarta, terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap. Pengecualian ini mencakup kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki tanda khusus, seperti kendaraan yang mengangkut masyarakat disabilitas dan ambulans. Selain itu, kendaraan pemadam kebakaran dan angkutan umum berpelat kuning juga diizinkan untuk beroperasi di area tersebut. Kendaraan yang menggunakan motor listrik, sepeda motor, dan kendaraan angkutan barang khusus untuk bahan bakar minyak dan gas juga termasuk dalam kategori yang diperbolehkan.
Lebih lanjut, kendaraan dinas operasional yang memiliki pelat merah, serta kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, diperbolehkan masuk. Selain itu, kendaraan dinas untuk pejabat negara asing dan lembaga internasional yang sedang berkunjung juga mendapatkan izin khusus. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas dan kendaraan yang diperlukan untuk kepentingan tertentu, seperti pengangkut uang, dapat memasuki kawasan ini atas pertimbangan petugas Polri. Terakhir, kendaraan yang terlibat dalam penanganan Covid-19, seperti mobilisasi pasien, vaksin, dan pengangkut tabung oksigen, juga diizinkan selama masa penanggulangan bencana akibat pandemi ini.
Panduan Menghadapi Ganjil Genap Jakarta Tanpa Hambatan
Setiap minggu, aktivitas masyarakat Jakarta tetap tinggi meskipun bukan hari kerja pertama. Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan pada Rabu (28/5/2025). Sangat penting bagi para pengendara untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini agar kegiatan sehari-hari bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Berikut adalah beberapa tips berkendara saat ganjil genap diberlakukan di Jakarta pada Rabu (28/5/2025). Tips ini dirancang agar pengendara tetap nyaman dan terhindar dari sanksi selama penerapan aturan:
- Periksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Hari ini, Rabu (28/5/2025), berarti kendaraan dengan pelat nomor yang berakhiran angka genap diperbolehkan melintas pada jam ganjil genap.
- Atur waktu perjalanan di luar jam pembatasan. Aturan ganjil genap berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Jika pelat nomor tidak sesuai, sebaiknya hindari berkendara pada jam-jam tersebut.
- Gunakan aplikasi navigasi. Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi mengenai titik ganjil genap dan merekomendasikan rute alternatif yang lebih aman.
- Manfaatkan transportasi umum. Jika kendaraan pribadi tidak dapat digunakan, pertimbangkan untuk menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT sebagai alternatif yang lebih efisien.
- Rencanakan rute dan estimasi waktu. Ketahui jalur mana yang terkena ganjil genap dan sesuaikan rencana perjalanan agar tidak terburu-buru atau melanggar aturan.
- Pastikan dokumen kendaraan lengkap. Selalu bawa SIM dan STNK yang masih berlaku untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
- Hindari jalur utama yang diawasi kamera ETLE. Beberapa ruas jalan dilengkapi dengan sistem tilang elektronik. Pelanggaran dapat tercatat secara otomatis, jadi pastikan kendaraan Anda sesuai dengan aturan yang ada.
- Siapkan kondisi kendaraan. Periksa rem, ban, dan bahan bakar agar perjalanan berjalan lancar, terutama jika harus mengambil rute yang lebih panjang.
Dengan persiapan dan penyesuaian yang tepat, perjalanan di tengah pembatasan ganjil genap dapat tetap berlangsung dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dari upaya bersama untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di ibu kota.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)