Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek 23 Desember 2025
Berikut jadwal dan lokasi terbaru untuk layanan Samsat Keliling di Jakarta dan daerah sekitarnya (Jadetabek) pada Selasa, 23 Desember 2025.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.
Kepolisian Republik Indonesia, melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja, telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.
Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi Kantor Samsat Induk secara langsung.
Dalam layanan ini, tersedia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk mengurusnya, para wajib pajak hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan dan datang lebih awal.
Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan (pengesahan satu tahun), dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat) yang memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang akan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Selasa, 23 Desember 2025.
Lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta biasanya beroperasi pada hari kerja dengan waktu yang konsisten.
Namun, sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat Pusat dan Lapangan Banteng.
Jam Operasional: 08.00--14.00 WIB.
2. Jakarta Utara
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.
Jam Operasional: 08.00--14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Lokasi: Halaman Mall Citraland.
Jam Operasional: Pukul 08.00--12.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Parkiran TMPN Kalibata.
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur
Lokasi: Halaman Kantor Kec. Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor.
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB.
Samsat Keliling di Wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi
Kota Tangerang mengadakan kegiatan di Alun-alun Cibodas dan Parkir Busway Foodmosphere pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara tersebut.
Di Serpong, kegiatan akan berlangsung di halaman parkir Samsat Serpong dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta di ITC BSD pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Warga di area ini diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk hadir dalam acara tersebut.
Ciledug juga tidak ketinggalan, dengan kegiatan di Giant Poris Gaga Indah Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat setempat diharapkan dapat memeriahkan acara ini.
Di Ciputat, acara akan dilaksanakan di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ini adalah kesempatan yang baik bagi warga untuk berinteraksi dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Kelapa Dua akan mengadakan kegiatan di halaman Gtown Square Gading Serpong dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk hadir dan berpartisipasi.
Kota Bekasi juga berkontribusi dengan kegiatan di KFC Zambrud pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ini adalah kesempatan yang baik bagi warga Bekasi untuk berkumpul dan berinteraksi.
Di Kabupaten Bekasi, acara akan berlangsung di Pasar Bersih Cikarang Jababeka dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat setempat diharapkan untuk datang dan meramaikan acara ini.
Di Depok, kegiatan akan dilaksanakan di halaman parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Ini adalah kesempatan yang baik bagi warga untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
Terakhir, di Cinere, acara akan berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi.
Syarat
Samsat Keliling diciptakan untuk mempermudah proses birokrasi. Untuk memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan.
Dokumen yang wajib disertakan meliputi: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya dari pemilik kendaraan, 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta 3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinan fotokopi. Ketiga dokumen ini sangat penting untuk kelancaran proses pengurusan di Samsat Keliling.
Berikut adalah alur pengurusan yang perlu diikuti: 1. Pertama, datanglah ke lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2. Setelah itu, ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
3. Selanjutnya, petugas akan memverifikasi data yang diberikan dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
4. Setelah itu, lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan. 5. Terakhir, ambil STNK yang sudah disahkan (dilegalisir) beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.