Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 18 Desember 2025

Simak informasi lengkap Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 18 Desember 2025.

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 18 Desember 2025
Layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (24/9/2025). (Antara) (© 2025 Liputan6.com)

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, menunaikan kewajiban pembayaran pajak tahunan merupakan hal yang tak terpisahkan. Untuk memudahkan proses ini, Kepolisian RI melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja, kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling.

Layanan prima ini dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 18 Desember 2025, di berbagai titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Inisiatif ini bertujuan memberikan solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu.

Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan birokrasi serta memangkas waktu antrean panjang di kantor Samsat induk. Masyarakat kini dapat mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan lebih cepat.

Di jantung Ibu Kota, layanan Samsat Keliling tersebar di lima wilayah administratif. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.

Sementara itu, bagi masyarakat Jakarta Utara, titik layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading. Kedua lokasi ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk Jakarta Barat, lokasi Samsat Keliling berada di Halaman Mall Citraland dengan jam operasional serupa. Wajib pajak di Jakarta Selatan bisa mendatangi halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan atau Gudang Sarinah Cikoko Pancoran.

Khusus di Jakarta Selatan, jam operasional bervariasi, yakni pukul 08.00-14.00 WIB di halaman parkir Samsat dan pukul 09.00-15.00 WIB di Gudang Sarinah Cikoko Pancoran. Terakhir, warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di Kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan Samsat Keliling juga menjangkau area Bodetabek untuk kemudahan masyarakat. Di Kota Tangerang, wajib pajak bisa menemukan layanan di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Transjakarta Foodmosphere, beroperasi dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Area Serpong menyediakan dua titik dengan jam berbeda: halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-19.00 WIB). Warga Ciledug dapat mengunjungi Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh antara pukul 09.00-12.00 WIB.

Di Ciputat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung dari pukul 09.00-12.00 WIB. Sementara itu, di Kelapa Dua, Samsat Keliling hadir di Halaman Gtown Square Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

Kota Bekasi menawarkan layanan di Mono Caffe Pekayon Jaya (08.00-12.00 WIB) serta Bekasi Cyber Park (09.00-12.00 WIB). Untuk Kabupaten Bekasi, titik layanan berada di Pasar Central Lippo Cikarang, beroperasi pukul 09.00-14.00 WIB.

Di Depok, ada beberapa opsi: halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB), RS Bhayangkara Brimob (08.00-12.00 WIB), dan Kelurahan Tugu (09.00-12.00 WIB). Terakhir, Cinere memiliki layanan di Kantor Kelurahan Pondok Petir dan Halaman kantor Kelurahan Pasir Putih, keduanya dari pukul 08.00-12.00 WIB.

Samsat Keliling didesain khusus untuk melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Penting untuk diingat bahwa layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti pelat nomor. Proses tersebut memerlukan cek fisik kendaraan dan harus dilakukan langsung di Kantor Samsat Induk.

Demikian pula, jika ada perubahan data kendaraan, layanan Samsat Keliling tidak dapat mengakomodasinya. Batasan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan fokus layanan yang diberikan di unit keliling.

Agar proses pengesahan STNK tahunan berjalan lancar, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang datanya sesuai dengan STNK.

Selain KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi juga wajib dibawa. Untuk wilayah Polda Metro Jaya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi juga diperlukan sebagai kelengkapan.

Pastikan pula membawa bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang telah divalidasi. Hal krusial lainnya adalah memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, karena Samsat Keliling tidak melayani penunggak pajak lebih dari setahun.

Jadwal dan lokasi Samsat Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, masyarakat sangat disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi sebelum berangkat.

Informasi terkini biasanya dipublikasikan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) atau akun Instagram Samsat Jakarta Pusat (@samsatjakpus) setiap pagi. Pemantauan ini memastikan wajib pajak mendapatkan informasi yang paling akurat dan menghindari kekecewaan.

Rekomendasi