Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 30 Desember 2025
Layanan ini memberikan solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi Kantor Samsat Induk secara langsung.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban untuk membayar pajak tahunan tidak boleh diabaikan. Dalam hal ini, Kepolisian RI melalui Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.
Layanan ini memberikan solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi Kantor Samsat Induk secara langsung.
Layanan yang ditawarkan mencakup pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Proses pengurusannya cukup sederhana, di mana para wajib pajak hanya perlu membawa dokumen yang lengkap dan datang lebih awal.
Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun) dan tidak untuk perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat) yang memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Selasa, 30 Desember 2025.
Wilayah Jakarta
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam yang seragam. Namun, sangat disarankan untuk memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat Pusat dan Lapangan Banteng.
Jam Operasional: 08.00--14.00 WIB.
2. Jakarta Utara
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.
Jam Operasional: 08.00--14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Lokasi: Halaman Mall Citraland.
Jam Operasional: Pukul 08.00--12.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata.
Jam Operasional: Pukul 08.00--14.00 WIB.
5. Jakarta Timur
Lokasi: Halaman Kantor Walikota Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor.
Jam Operasional: Pukul 08.00--14.00 WIB.
Wilayah Depok, Tangerang dan Bekasi
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmosehere, berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
- Serpong: Tempat parkir Samsat Serpong dibuka dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, sedangkan ITC BSD melayani pengunjung dari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh tersedia untuk pengunjung dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung buka untuk umum dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Berlokasi di Halaman Gtown Square Gading Serpong, buka dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
- Kota Bekasi: KFC Zamrud melayani pengunjung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru di Kabupaten Bekasi akan buka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Bhayangkara Brimob buka dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir buka untuk masyarakat dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat dan Prosedur untuk Memperpanjang STNK Setiap Tahun
Samsat Keliling bertujuan untuk mempermudah proses birokrasi yang berkaitan dengan kendaraan. Untuk itu, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan sebelum melakukan pengurusan.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta fotokopi pemilik kendaraan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Proses pengurusan di Samsat Keliling mengikuti langkah-langkah tertentu. Pertama, Anda harus datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selanjutnya, ambil nomor antrean dan serahkan semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang perlu dibayarkan. Setelah pembayaran selesai dilakukan di loket, Anda dapat mengambil STNK yang telah disahkan (dilegalisir) beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Periksa Jadwal dan Batasan
Meskipun jadwal yang tertera di atas merupakan pola umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek, wajib pajak disarankan untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaknyamanan saat melakukan proses perpanjangan STNK.
Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya memberikan layanan untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK yang berlaku selama lima tahun (yang mengharuskan ganti plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta proses Blokir STNK dan Pencabutan berkas, wajib pajak diharuskan untuk mendatangi Kantor Samsat Induk di wilayah domisili masing-masing.
Sebaiknya, datanglah lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal. Dengan demikian, wajib pajak dapat menyelesaikan urusan administrasi dengan lebih lancar dan efisien.