Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Senin 26 Januari 2026
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi Kantor Samsat Induk secara langsung.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Untuk memudahkan proses ini, Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi Kantor Samsat Induk secara langsung.
Layanan samsat keliling menawarkan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Proses pengurusannya pun cukup mudah; wajib pajak hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan dan datang lebih awal.
Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya mencakup perpanjangan STNK tahunan (pengesahan satu tahun) dan tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan, yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang akan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Senin, 26 Januari 2026. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus menghabiskan banyak waktu.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta biasanya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang konsisten. Namun, sebaiknya Anda memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk informasi terkini.
1. Jakarta Pusat: Lokasi layanan berada di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, dengan waktu operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading, juga dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Anda dapat menemukan layanan di Mall Citraland dengan waktu yang sama, yaitu 08.00 hingga 14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan: Layanan di Halaman Parkir Samsat dan depan TMPN Kalibata dimulai dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Terakhir, layanan di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati juga beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Di Kota Tangerang, kegiatan berlangsung di Alun-alun Cibodas dan area Parkiran Busway Foodmosphere dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, di Serpong, dua lokasi berbeda menjadi tempat acara, yaitu halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan ITC BSD dari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
Selanjutnya, di Ciledug, acara diadakan di Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Ruko Green Village antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di Ciputat, kegiatan berlangsung di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada waktu yang sama, yaitu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Di Kelapa Dua, kegiatan di Gtown Square Gading dimulai pada pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Di Kota Bekasi, Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan menjadi lokasi acara dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, acara berlangsung di Pasar Bersih Cikarang Jababeka antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Di Depok, halaman parkir Samsat Depok menjadi tempat kegiatan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan di Kantor Kecamatan Bojong Gede, acara diadakan pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Terakhir, di Cinere, kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Dengan jadwal yang telah ditentukan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu dan lokasi yang telah disediakan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK
Penyederhanaan Proses dengan Samsat Keliling
Samsat Keliling bertujuan untuk mempermudah proses administrasi terkait kendaraan. Untuk mengikuti layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan.
Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopi.
Prosedur Pengurusan:
Langkah pertama adalah hadir di lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Setelah itu, ambil nomor antrean dan serahkan semua dokumen yang telah disiapkan.
Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang perlu dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan di loket yang tersedia.
Setelah pembayaran selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK yang telah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Rutin Cek Perubahan Jadwal
Walaupun jadwal yang tertera merupakan pola umum yang diterapkan di banyak daerah Jadetabek, para wajib pajak disarankan untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat. Perlu diketahui bahwa Samsat Keliling hanya menyediakan layanan untuk perpanjangan STNK tahunan.
Untuk perpanjangan STNK yang berlaku selama lima tahun (yang mengharuskan penggantian plat nomor dan pemeriksaan fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), blokir STNK, dan pencabutan berkas, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Samsat Induk sesuai dengan domisili masing-masing.
Sebaiknya datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, agar terhindar dari antrean panjang yang biasanya mulai terjadi setelah jam operasional normal.