Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 4 Februari 2026
Perhatikan informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban untuk membayar pajak tahunan tidak boleh diabaikan. Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bersama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja, telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling.
Layanan ini memberikan solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi Kantor Samsat Induk secara langsung. Dalam layanan ini, tersedia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Cara untuk mengurus layanan ini cukup sederhana; wajib pajak hanya perlu membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal.
Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun) dan tidak mencakup perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat), yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 4 Februari 2026.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta biasanya beroperasi selama hari kerja dengan jam operasional yang konsisten.
Namun, sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng.
Jam Operasional: 08.00--14.00 WIB.
2. Jakarta Utara
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading.
Jam Operasional: 08.00--14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland.
Jam Operasional: 08.00--14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran.
Jam Operasional: 09.00--14.00 WIB.
5. Jakarta Timur
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati.
Jam Operasional: 08.00--14.00 WIB.
Depok, Tangerang, dan Bekasi
Di Kota Tangerang, kegiatan akan berlangsung di Alun-alun Cibodas dan area Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Selanjutnya, di Serpong, acara akan diadakan di halaman parkir Samsat Serpong dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dan di ITC BSD antara pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
Sementara itu, di Ciledug, kegiatan akan berlangsung di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di Ciputat, acara akan diadakan di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Di Kelapa Dua, kegiatan akan berlangsung di halaman Gtown Square Gading pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk Kota Bekasi, acara akan diadakan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Di Kabupaten Bekasi, kegiatan akan berlangsung di Ruko Robson Lippo Cikarang pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, serta di Halaman Kantor Samsat dari pukul 18.30 hingga 20.30 WIB. Di Depok, acara akan diadakan di halaman parkir Samsat Depok dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan di Kantor Kecamatan Tajur Halang dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Terakhir, di Cinere, kegiatan akan berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Dengan demikian, jadwal kegiatan di berbagai lokasi tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
Cara dan Syarat Perpanjang STNK
Pengenalan Samsat Keliling
Samsat Keliling diciptakan untuk mempermudah proses birokrasi dalam pengurusan pajak kendaraan. Untuk dapat menggunakan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik kendaraan.
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi dari pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi yang menyertainya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan juga fotokopi.
Proses Pengurusan
- Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Ambil nomor antrean dan serahkan semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
- Petugas akan melakukan verifikasi data serta menghitung total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang perlu dibayarkan.
- Setelah itu, lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
- Terakhir, ambil STNK yang sudah disahkan (dilegalisir) serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang terbaru.