Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek 16 Desember 2025
Periksa jadwal dan lokasi terkini layanan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek) pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak tahunan adalah hal yang tidak boleh diabaikan.
Kepolisian RI, melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja, telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.
Layanan ini merupakan solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi Kantor Samsat Induk secara langsung.
Dalam layanan ini, terdapat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini akan tersedia hingga Desember 2025, dengan jadwal yang diperbarui setiap hari dan minggu.
Lokasi Samsat Keliling tersebar di berbagai titik strategis yang mudah dijangkau di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek), termasuk pusat perbelanjaan, mal, perumahan, hingga halaman perkantoran.
Layanan ini sangat penting karena dapat mengurangi waktu antrean dan birokrasi, sehingga masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak dengan lebih cepat.
Proses pengurusannya pun sangat mudah; para wajib pajak hanya perlu membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal.
Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun) dan tidak untuk perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat), yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Selasa, 16 Desember 2025.
Lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta biasanya beroperasi pada hari kerja dengan jam kerja yang konsisten. Namun, disarankan untuk selalu memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
- Jakarta Pusat
- Lokasi: Halaman Parkir Samsat Pusat dan Lapangan Banteng.
- Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara
- Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.
- Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat
- Lokasi: Halaman Mall Citraland.
- Jam Operasional: Pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan
- Lokasi: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran.
- Jam Operasional: Pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Timur
- Lokasi: Halaman Kantor Walikota Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor.
- Jam Operasional: Pukul 08.00–14.00 WIB.
Apabila Anda merasa lokasi yang ditentukan terlalu jauh, Anda dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat di wilayah Anda. Ini bisa menjadi pilihan yang lebih praktis dan efisien jika jarak ke kantor tersebut lebih dekat.
Samsat keliling beroperasi di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi
Di Kota Tangerang, kegiatan berlangsung di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosehere pada pukul 09.00-13.00 WIB. Sementara itu, di Serpong, acara diadakan di halaman parkir Samsat Serpong dari pukul 08.00-14.00 WIB dan di ITC BSD pada pukul 16.00-19.00 WIB.
Untuk wilayah Ciledug, kegiatan dilaksanakan di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh antara pukul 09.00-14.00 WIB. Di Ciputat, acara berlangsung di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Di Kelapa Dua, kegiatan diadakan di halaman Gtown Square Gading dari pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan di Kota Bekasi, acara berlangsung di KFC Zamrud pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Di Kabupaten Bekasi, kegiatan diadakan di Pasar Bersih Cikarang Baru dari pukul 09.00-14.00 WIB. Di Depok, acara berlangsung di halaman parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Terakhir, di Cinere, kegiatan berlangsung di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB. Dengan demikian, berbagai kegiatan ini menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Dokumen Wajib Dibawa
Samsat Keliling bertujuan untuk mempermudah proses birokrasi dalam pengurusan pajak kendaraan. Untuk itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Berikut adalah alur pengurusan yang harus diikuti:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
- Petugas akan melakukan verifikasi data serta menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang perlu dibayarkan.
- Setelah itu, lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
- Ambil STNK yang sudah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.