Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat sedang menyiapkan surat edaran untuk membatasi penggunaan sepeda motor dan kendaraan listrik bagi siswa. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, Teuku Putra Azmisyah, menyatakan bahwa pembatasan ini menyasar siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke bawah yang umumnya belum memenuhi syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pernyataan ini disampaikan di Meulaboh pada Sabtu, 4 April 2026.
Tujuan utama kebijakan Pembatasan Sepeda Motor Siswa ini adalah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sejak dini. Hal ini diharapkan dapat terwujud melalui pengawasan ketat dari orang tua dan pihak sekolah.
Advertisement
Advertisement
Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa ini dilakukan menanggapi fenomena meningkatnya angka kecelakaan di kalangan pelajar di Kabupaten Aceh Barat. Banyak siswa, khususnya di tingkat SMP ke bawah, yang mengendarai kendaraan bermotor padahal belum memenuhi syarat secara hukum.
Teuku Putra Azmisyah mengungkapkan bahwa data menunjukkan telah terjadi sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Aceh Barat, bahkan beberapa di antaranya memakan korban jiwa. Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah preventif.
“Sudah ada kasus kecelakaan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Karena efeknya sangat fatal, kami berupaya memberikan imbauan dan pencegahan agar kecelakaan terhadap anak di bawah umur tidak terus berulang,” tegas Teuku Putra Azmisyah.
Advertisement
Langkah Pembatasan Sepeda Motor Siswa ini diharapkan dapat mengurangi risiko fatalitas dan cedera serius yang menimpa pelajar, sekaligus menanamkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sejak dini.
Advertisement
Selain menyiapkan surat edaran pembatasan kendaraan, Pemkab Aceh Barat juga memberikan imbauan tegas kepada para orang tua untuk lebih berperan aktif dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka. Peran orang tua sangat krusial dalam mendukung kebijakan ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat secara khusus menyarankan agar orang tua meluangkan waktu untuk mengantar dan menjemput anak sekolah. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya dan memastikan keamanan siswa.
Langkah ini juga merujuk pada kesuksesan program pemerintah sebelumnya, yaitu imbauan mengantar anak pada hari pertama sekolah. Pemkab Aceh Barat berharap kebiasaan baik tersebut tidak hanya dilakukan sesekali, melainkan menjadi rutinitas harian demi keamanan siswa.
Advertisement
Melalui kombinasi surat edaran dan edukasi kepada orang tua, Pemkab Aceh Barat berharap tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman. Kesadaran berlalu lintas diharapkan dapat tumbuh sejak dini melalui pengawasan orang tua dan pihak sekolah.
Sumber: AntaraNews