Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Dedi Rahmadi
Editor Dedi Rahmadi
S
Reporter
  • Soni Capri
Dampak yang akan Terjadi jika Anda Berkendara Tanpa Memiliki SIM
Dampak yang akan Terjadi jika Anda Berkendara Tanpa Memiliki SIM

Dapatkan informasi lengkap tentang denda mengemudi tanpa SIM dan cara pembuatannya.

Keselamatan Berkendara
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Tilang
Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?
Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para pengendara. SIM sudah ada di Indonesia masa Hindia Belanda.

Sejarah