Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tujuh lokasi di Jakarta hari ini, Sabtu (30/3).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tujuh lokasi di Jakarta hari ini, Sabtu (30/3).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tujuh lokasi di Jakarta hari ini, Sabtu (30/3).
Penyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
“Lokasi pelayanan SIM Keliling Sabtu, 30 Maret 2024 pukul 08.00 s/d 11.30 WIB,” tulis akun @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3).
Adapun lima lokasi SIM Keliling adalah Mal Grand Cakung Jakarta Timur, LTC Glodok Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, dan Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Kemudian, Mal Citraland, Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, dan HBKB Jalan Raya Tomang di Jakarta Barat.
Syarat Akses SIM Keliling
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKhusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata jelang malam tahun baru
Baca SelengkapnyaApabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerdapat 122 ribu unit kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa yang melewati Jalan Tol Cipali
Baca SelengkapnyaSebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaStasiun Halim menjadi stasiun keberangkatan awal menuju stasiun akhir di Tegal luar, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSekitar 100 ribuan kendaraan diprediksi akan melintas di Tol Cikampek besok
Baca Selengkapnya