500 Pakar Dunia Simpulkan Israel Melakukan Genosida di Gaza
Israel melakukan genosida di Gaza, kata kelompok akademisi.
Akademisi terkemuka dalam bidang genosida secara resmi menyatakan bahwa perang Israel di Gaza memenuhi definisi genosida menurut PBB.
Para pakar genosida dunia secara resmi menyatakan bahwa perang Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida.
Asosiasi Internasional Cendekia Genosida (International Association of Genocide Scholars / IAGS), sebuah organisasi beranggotakan 500 akademisi yang didirikan pada tahun 1994, pada hari Senin meloloskan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi genosida sebagaimana tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
“Ini adalah pernyataan definitif dari para pakar studi genosida bahwa apa yang sedang terjadi di lapangan di Gaza adalah genosida,” kata Melanie O’Brien, presiden IAGS dan profesor hukum internasional di University of Western Australia, kepada kantor berita Reuters pada hari Senin.
Resolusi tersebut mendapat dukungan besar, dengan 86 persen anggota memberikan suara setuju. Resolusi itu menyerukan Israel untuk menghentikan “serangan yang disengaja terhadap warga sipil, termasuk anak-anak; kelaparan; penghalangan bantuan kemanusiaan, air, bahan bakar, dan kebutuhan pokok lainnya; kekerasan seksual dan reproduktif; serta pengusiran paksa.”
Sergey Vasiliev, profesor hukum internasional di Open University of the Netherlands, mengatakan kepada Reuters, deklarasi tersebut mencerminkan konsensus yang telah berkembang dalam dunia akademik.
“Penilaian hukum ini telah menjadi arus utama dalam dunia akademik, khususnya di bidang studi genosida,” ujarnya.
Ismail al-Thawabta, kepala Kantor Media Pemerintah Gaza, mengatakan bahwa “sikap ilmiah bergengsi ini memperkuat bukti dan fakta terdokumentasi yang telah diajukan ke pengadilan internasional.”
Ia menambahkan bahwa resolusi tersebut “memberikan kewajiban hukum dan moral pada komunitas internasional untuk segera bertindak menghentikan kejahatan, melindungi warga sipil, dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin pendudukan.”
Masalah hukum Israel yang semakin berat
Resolusi ini muncul ketika Israel menghadapi kasus terpisah di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, di mana Israel sudah dituduh melakukan genosida.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sejak Israel melancarkan perang di Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 63.000 warga Palestina telah tewas, hampir semua penduduk telah mengalami pengungsian setidaknya sekali, dan sebagian besar bangunan di Gaza hancur atau rusak.
Sebuah lembaga pemantau kelaparan global yang didukung PBB telah mengonfirmasi adanya kelaparan di beberapa wilayah Gaza, akibat langsung dari blokade dan pengeboman bertubi-tubi Israel yang secara sengaja membatasi makanan, air, dan obat-obatan.
IAGS sebelumnya telah mengakui genosida di Bosnia dan Herzegovina, Rwanda, Armenia, dan Myanmar. Konvensi PBB yang mereka rujuk mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang dilakukan “dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.”
Ratusan staf HAM PBB pekan lalu mendesak Komisioner Tinggi Volker Turk untuk secara eksplisit menyebut kampanye Israel sebagai genosida, menegaskan adanya konsensus internasional yang semakin luas.