Sejumlah Tokoh Indonesia Laporkan Jenderal Myanmar ke Kejagung Atas Dugaan Genosida Rohingya

Beberapa tokoh di Indonesia telah melaporkan Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, beserta seluruh jajaran pemerintahan dan rezim militernya ke Kejaksaan Agung.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Sejumlah Tokoh Indonesia Laporkan Jenderal Myanmar ke Kejagung Atas Dugaan Genosida Rohingya
Panglima Tertinggi Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, Sabtu (27/3/2021). Myanmar saat ini sedang dalam kekacauan sej (© 2026 Liputan6.com)

Sejumlah tokoh masyarakat telah melaporkan Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, serta seluruh jajaran pemerintahan dan rezim militernya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin, 6 Maret 2026. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk genosida terhadap warga Rohingya.

Di antara tokoh-tokoh tersebut terdapat Yasmin Ullah, Marzuki Darusman, Muhammad Busyo Muqoddas, Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatiah Maulidianty, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra D., Eka Rahyadi Anash, Dimas Bagus Arya Saputra, dan Arif Rahmadi Haryono.

Dalam laporan yang diterima oleh Liputan6.com pada Rabu, 8 April 2026, mereka menyatakan, "Melaporkan pemerintah Myanmar Cq. Jenderal senior Min Aung Hlaing beserta seluruh struktur pemerintahan dan rezim militer yang terlibat dalam tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (genosida) dan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya Myanmar."

Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan, "Atas dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 598 dan 599 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilakukan oleh." Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Presiden Min Aung Hlaing, terutama setelah kudeta dan penangkapan pemimpin sipil pada tahun 2021.

Peristiwa tersebut memicu gelombang protes dari masyarakat yang kemudian direspons dengan kekerasan brutal oleh aparat, yang menyebabkan banyak korban. Tindakan ini mencerminkan situasi yang semakin memprihatinkan di Myanmar, di mana hak asasi manusia terus dilanggar secara sistematis. Tokoh-tokoh masyarakat tersebut berharap laporan ini dapat mendorong tindakan hukum yang tegas terhadap rezim yang berkuasa dan memberikan keadilan bagi para korban.

Berlarutnya konflik di Myanmar diperkirakan turut memicu krisis yang dialami oleh masyarakat Rohingya, yang berdampak langsung kepada Indonesia. Salah satu indikasinya adalah peningkatan kedatangan pengungsi melalui jalur laut.

"Kondisi ini memperkuat alasan harus diterapkannya yurisdiksi universal di Indonesia, khususnya mengenai peningkatan pengungsi warga Myanmar ke negara Indonesia yang kemudian menimbulkan keresahan atas sikap para pengungsi yang menuntut kesejahteraan kepada pemerintah Indonesia, seperti yang terjadi belakangan ini di Pekanbaru," tulis laporan tersebut.

"Hal tersebut tentunya jika dikabulkan akan mengancam kestabilan ekonomi serta permasalahan lainnya di Indonesia," lanjutnya.

Etnis Rohingya merupakan salah satu kelompok yang menjadi target serangan junta militer. Berbagai operasi militer dilakukan hingga mengakibatkan banyak korban luka, trauma, dan melarikan diri dari Myanmar. Laporan ini juga mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 5, 6, dan 498. Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan yurisdiksi ekstra-teritorial, yang memungkinkan hukum pidana Indonesia berlaku untuk tindakan yang dilakukan di luar negeri, jika tindakan tersebut merugikan kepentingan nasional dan merupakan tindak pidana menurut hukum internasional yang diadopsi ke dalam undang-undang.

"Sementara itu, Pasal 598 menegaskan komitmen negara dalam menindak kejahatan genosida sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan ancaman pidana yang sangat berat," bunyi laporan tersebut.

Selain ketiga pasal tersebut, laporan ini juga merujuk pada dua pasal lainnya, yaitu Pasal 6 dan 499 KUHP yang menegaskan komitmen hukum Indonesia untuk mengadopsi hukum internasional. Pasal 6 menjelaskan penerapan asas yurisdiksi universal, yang berarti bahwa setiap individu di luar Indonesia dapat dikenakan hukuman nasional jika tindakannya termasuk dalam kategori pidana menurut hukum internasional yang telah diakui sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

"Sejalan dengan itu, Pasal 599 KUHP baru mengatur secara rinci mengenai tindak pidana terhadap kemanusiaan, dengan menekankan adanya serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui ditujukan terhadap penduduk sipil," tulis laporan tersebut. Dalam Pasal 599 KUHP yang baru, terdapat frasa "Setiap Orang" yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penuntutan terhadap Min Aung Hlaing, pihak terkait, atau siapapun yang terlibat dalam tindakan kejahatan kemanusiaan.

Jika dilihat dalam konteks Myanmar, ketentuan ini dianggap relevan oleh pelapor untuk menilai pertanggungjawaban Tatmadaw dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan senjata yang mendukung Junta, atas kekerasan sistematis terhadap warga sipil, khususnya etnis Rohingya. Dengan adanya pasal-pasal ini, diharapkan akan ada kejelasan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Myanmar.

Rekomendasi