Ratusan Tokoh Yahudi Bersuara! Minta Dunia Sanksi Keras Israel atas Genosida di Gaza
Para tokoh Yahudi tersebut memiliki beragam latar belakang, yang mencakup aktor-aktor Hollywood serta politisi dari Israel.
Tokoh-tokoh Yahudi terkemuka di seluruh dunia telah menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para pemimpin global untuk mengenakan sanksi terhadap Israel. Mereka mengecam tindakan yang dianggap tidak berperikemanusiaan dan menyerupai genosida di Gaza.
Lebih dari 450 individu, termasuk mantan pejabat Israel, peraih Oscar, penulis, dan intelektual, telah menandatangani surat terbuka yang menuntut pertanggungjawaban atas tindakan Israel di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Surat tersebut dirilis pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam surat itu, para penandatangan menekankan, "Kami tidak melupakan bahwa begitu banyak undang-undang, piagam, dan konvensi yang dibentuk untuk melindungi dan menjaga kehidupan manusia dibuat sebagai tanggapan atas Holocaust."
Mereka juga menambahkan bahwa "Perlindungan tersebut telah dilanggar tanpa henti oleh Israel." Beberapa penandatangan yang terlibat antara lain mantan Ketua Knesset Israel, Avraham Burg, mantan negosiator perdamaian Israel, Daniel Levy, penulis Inggris, Michael Rosen, penulis Kanada, Naomi Klein, serta sutradara dan aktor terkenal seperti Jonathan Glazer dan Wallace Shawn.
Para penandatangan mendesak para pemimpin dunia untuk menegakkan keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Mereka menyerukan agar dunia menghindari keterlibatan dalam pelanggaran hukum internasional dengan cara menghentikan pengiriman senjata dan memberlakukan sanksi yang terarah.
Selain itu, mereka menekankan pentingnya memastikan bantuan kemanusiaan yang cukup bagi Gaza, serta menolak tuduhan palsu antisemitisme terhadap mereka yang menyerukan perdamaian dan keadilan.
"Kami menundukkan kepala dalam kesedihan yang tidak terhingga ketika bukti-bukti semakin banyak menunjukkan bahwa tindakan Israel kemungkinan besar akan dinilai memenuhi definisi hukum genosida," demikian isi surat tersebut.
Perubahan Pandangan Masyarakat
Seruan ini muncul di tengah perubahan signifikan dalam opini publik di kalangan komunitas Yahudi Amerika dan masyarakat umum dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah survei yang dilakukan oleh Washington Post menunjukkan bahwa 61 persen orang Yahudi di Amerika Serikat percaya bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang di Gaza, sementara 39 persen berpendapat bahwa Israel sedang melakukan genosida.
Di sisi lain, di kalangan masyarakat Amerika secara keseluruhan, 45 persen responden yang disurvei oleh Brookings Institution menyatakan keyakinan bahwa Israel melakukan genosida. Survei yang dilakukan oleh Quinnipiac pada bulan Agustus juga menemukan bahwa setengah dari pemilih AS memiliki pandangan yang sama, termasuk 77 persen dari kalangan Demokrat.
Di antara penandatangan seruan ini terdapat berbagai tokoh, seperti konduktor Israel Ilan Volkov, dramawan V (yang sebelumnya dikenal sebagai Eve Ensler), komedian Amerika Eric Andre, novelis Afrika Selatan Damon Galgut, serta jurnalis dan pembuat film dokumenter peraih Oscar Yuval Abraham.
Selain itu, pemenang Tony Award Toby Marlow dan filsuf Israel Omri Boehm juga ikut menandatangani. Mereka menyatakan, "Solidaritas kami dengan rakyat Palestina bukanlah pengkhianatan terhadap Yudaisme, melainkan pemenuhannya."
Dalam pernyataan tersebut, mereka menegaskan bahwa ajaran para rabi yang menyatakan bahwa menghancurkan satu kehidupan sama dengan menghancurkan seluruh dunia tidak membuat pengecualian bagi orang Palestina.
Sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 65.000 warga Palestina dilaporkan tewas dan lebih dari 167.000 lainnya terluka, menurut data dari otoritas kesehatan Gaza. Sementara itu, PBB memperkirakan bahwa sekitar 90 persen dari populasi Gaza kini menjadi pengungsi internal.
Dua senator Demokrat AS, Chris Van Hollen dan Jeff Merkley, setelah melakukan misi pencari fakta ke wilayah tersebut pada bulan September, menyimpulkan bahwa Israel sedang melaksanakan rencana sistematis untuk menghancurkan dan melakukan pembersihan etnis terhadap warga Palestina di Gaza, dengan keterlibatan Amerika Serikat.
Laporan mereka merinci kehancuran hampir total infrastruktur sipil, penggunaan kelaparan sebagai senjata, serta hambatan sistematis terhadap penyaluran bantuan kemanusiaan.
Gencatan senjata yang diumumkan pada 10 Oktober telah terguncang oleh pelanggaran berulang. Kantor berita Palestina melaporkan bahwa Israel telah melanggar gencatan senjata sebanyak 80 kali, yang mengakibatkan sedikitnya 80 warga Palestina tewas dalam 11 hari terakhir.
Di sisi lain, militer Israel menuduh Hamas melanggar kesepakatan tersebut dengan membunuh dua tentara Israel di Rafah dan menunda pemulangan jenazah para sandera.
Tepi Barat Sering Diabaikan
Surat terbuka tersebut juga menyoroti bahwa perjanjian gencatan senjata yang berlangsung pada 10 Oktober tidak mencakup wilayah Tepi Barat, di mana kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim masih terus terjadi, dan masalah mendasar terkait pendudukan belum sepenuhnya teratasi.
Menurut laporan terbaru dari kantor kemanusiaan PBB, lebih dari 3.200 warga Palestina telah mengalami luka akibat serangan yang terjadi di Tepi Barat tahun ini, dengan badan tersebut mencatat 71 serangan oleh pemukim dalam satu minggu pada bulan Oktober. Dalam salah satu insiden yang terjadi minggu ini, seorang wanita berusia 55 tahun harus mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah diserang oleh pemukim yang mengenakan topeng saat ia sedang memetik zaitun, dan insiden tersebut terekam dalam video.
Kelompok hak sipil Israel, Yesh Din, menemukan bahwa hanya 3 persen dari penyelidikan terkait kekerasan yang dilakukan oleh pemukim antara tahun 2005 hingga 2024 yang berakhir dengan vonis. Setelah menjabat, Donald Trump segera mencabut sanksi terbatas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Joe Biden terhadap sejumlah pemukim dan kelompok pemukim yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah mengeluarkan pendapat nasihat pada 22 Oktober, yang merupakan pendapat hukum non-mengikat yang dikeluarkan atas permintaan lembaga-lembaga tertentu.
Beberapa poin penting dari advisory opinion ICJ adalah: 1. Kewajiban Israel terhadap UNRWA dan PBB. ICJ menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mengizinkan dan memfasilitasi operasi bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB, termasuk UNRWA, dan tidak boleh menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza.
2. Pelanggaran terhadap kebutuhan dasar penduduk Gaza. ICJ mencatat bahwa penduduk Gaza tidak mendapatkan pasokan yang memadai, sehingga Israel harus memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, air, layanan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan lainnya.
3. Larangan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang. Dalam putusannya, ICJ menekankan bahwa Israel dilarang menggunakan kelaparan penduduk sipil sebagai metode perang, sesuai dengan prinsip yang diatur dalam hukum humaniter internasional. 4. Tuduhan terhadap UNRWA tidak terbukti. ICJ menyatakan bahwa Israel tidak memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa UNRWA terlibat dengan kelompok teror, sehingga pelarangan terhadap badan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum internasional.
Pendapat nasihat ini memperkuat opini ICJ yang dikeluarkan pada tahun 2024 yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Opini ini juga memberikan dukungan hukum tambahan untuk kasus genosida terhadap Israel di ICC.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyebut keputusan ini sebagai langkah penting yang harus diikuti agar bantuan kemanusiaan ke Gaza dapat segera ditingkatkan. Perwakilan Palestina memuji pendapat tersebut yang dianggap jelas, tidak terbantahkan, dan tidak memberi alasan bagi Israel untuk terus melarang UNRWA. Namun, Israel menolak pendapat tersebut dan menyebut ICJ sebagai lembaga yang bias.