Usia Pensiun Bakal Diperpanjang, Jadi PNS Masih Nyaman di Era Digitalisasi?
Meski demikian, tidak semua PNS menganggap profesi ini sebagai puncak tertinggi dalam dunia kerja.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih menjadi impian bagi sebagian besar masyarakat. Profesi ini dinilai memiliki jenjang karier yang jelas dan stabil, sehingga setiap kali dibuka rekrutmen, jumlah pelamar selalu membludak.
Pekerjaan sebagai PNS kerap dianggap sebagai zona paling nyaman dalam dunia kerja. Banyak masyarakat yang memandang profesi abdi negara sebagai pekerjaan yang menawarkan kesejahteraan dan kestabilan yang layak disyukuri.
Baru-baru ini, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi para ASN.
Usulan tersebut mencakup JPT Utama hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II sampai 62 tahun, Eselon III dan IV hingga 60 tahun, serta untuk Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun.
Meski demikian, tidak semua PNS menganggap profesi ini sebagai puncak tertinggi dalam dunia kerja. Chani, seorang ASN yang bekerja di pemerintah pusat, menilai pandangan tersebut sudah tidak relevan lagi di era sekarang. Menurutnya, PNS justru dituntut untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menjelaskan, tingginya minat masyarakat terhadap profesi ASN tak lepas dari imbal hasil yang diberikan pemerintah, serta proyeksi karier dan target kerja yang jelas.
"Untuk saat ini selain imbal hasil yang diberikan pemerintah terukur. Proyeksi karir dan target kerja yang jelas," kata Chani kepada merdeka.com, Sabtu (24/5).
Meski kerap disebut sebagai zona nyaman, Chani membantah anggapan tersebut. Dia menegaskan di lingkungan kerjanya, ASN justru dituntut untuk memberikan hasil kerja yang sesuai dengan program kerja pimpinan dan dinilai secara berkala.
"Tantangan era saat ini seperti menuntut ASN untuk kekinian lekat dengan teknologi dan digitalisasi," jelas dia.
Ikuti Berbagai Seleksi
Chani juga menambahkan untuk mencapai jenjang karier tertentu, PNS harus mengikuti berbagai seleksi seperti ujian kompetensi serta proses fit and proper test. Tidak hanya fokus pada pekerjaan, Chani juga harus membagi waktu antara perannya sebagai pegawai dan ibu rumah tangga. Menjalani dua peran sekaligus menjadi tantangan tersendiri baginya.
"Saat struggle menjadi ibu juga istri, menjalankan 2 peran sekaligus dalam waktu yang sama," tambahnya.
Menurutnya, memiliki cita-cita menjadi ASN bukanlah hal yang keliru. Justru, semangat pemuda-pemudi terbaik sangat dibutuhkan untuk membangun negeri melalui jalur ASN. Dia pun mendukung usulan perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun.
"Saya mengikuti regulasi apapun yang disetujui pemerintah," tutupnya.
Usia Pensiun PNS Diperpanjang
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim, Istana sudah menerima usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
"Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan," kata Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/5).
Namun, Prasetyo Hadi mengaku, Istana hingga saat ini belum membahas secara khusus mengenai usulan tersebut.
"Tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut," ungkap dia.
Diketahui, KORPRI menyampaikan usulan kenaikan BUP ASN baik pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Usulan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini
KORPRI mengusulkan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) berkisar antara 60 tahun sampai dengan 70 tahun berdasarkan tingkat jabatannya.
Batas usia pensiun atau BUP ASN sebelumnya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN). Dalam aturan itu batasnya antara 58 tahun sampai 60 tahun, terbagi berdasarkan jabatan manajerial dan non manajerial.
"Bapak dan ibu ini mohon doa kami sedang memperjuangkan, menyampaikan ke bapak presiden, ketua dpr ri, ibu menpan, usulan dan aspirasi dari anggota Korpri dan pengurus Korpri, mengajukan usulan kenaikan usia pensiun," kata Ketua Umum Korpri sekaligus Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah, dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial.