Usulan Soal Batas Usia ASN, Begini Kata Pengamat
Usia pensiun di Indonesia saat ini dinilai paling rendah di dunia.
Usulan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengenai kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi para ASN menjadi perbincangan belakangan ini.
Pasalnya dia mengusulkan BUP untuk JPT Utama hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II sampai 62 tahun, Eselon III dan IV hingga 60 tahun, serta untuk Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun.
Mengomentari hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Wijayanto Samirin mengatakan usia pensiun di Indonesia saat ini 58 tahun. Dia menilai usia ini paling rendah di dunia. Di beberapa negara tetangga seperti, India, China, Thailand, Vietnam, Malaysia dan Singapura memiliki usia pensiun antara 60 hingga 63 tahun.
"Hal ini sejalan dengan usia harapan hidup di Indonesia (71,4 tahun) yang juga lebih rendah daripada usia harapan hidup di negara tersebut (72,5 - 84 thn)," kata Wijayanto kepada merdeka.com, Sabtu (24/5).
Kendatipun demikian, dia menyebut usia pensiun 58 tahun memang terlalu rendah dan dalam banyak kasus ASN justru memasuki era pensiun saat mereka sedang matang-matangnya. Menurutnya, ide menaikkan usia pensiun perlu dilakukan secara hati-hati, karena ia mempunyai efek jangka sangat panjang.
Dia menilai menaikkan usia pensiun akan positif dari sisi beban fiskal, karena akan menunda pengeluaran pemerintah untuk membayar pensiun pegawai. Tetapi ini juga merugikan dari sisi penyerapan tenaga kerja dan pemenuhan kebutuhan ASN dengan skill-set baru, yang umumnya hanya dapat dilakukan oleh generasi yang jauh lebih muda.
"Kalau pun ide meningkatkan usia pensiun dinaikkan, angka 70 sangatlah tidak realistis, ini akan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan usia pensiun yang paling tinggi, jauh lebih tinggi dari negara maju seperti Jepang (64), New Zealand/Swiss/Belgia (65), Jerman/Inggris (66) dan Belanda/Australia/Italia (67), padahal mereka mempunyai usia harapan hidup yang tinggi (81,6 - 85 thn)," paparnya.
Perlu Perhatikan Empat Hal Ini
Denmark yang mempunyai usia harapan hidup 82,5 tahun dan usia pensiun 67 tahun memutuskan untuk menaikkan usia pensiun menjadi 70 di tahun 2040, salah satunya dengan alasan semakin tingginya usia harapan hidup dan untuk meringankan beban fiskal Pemerintah.
"Pembelajaran penting dari Denmark adalah, keputusan kenaikan usia pensiun baru berlaku setelah 15 tahun dari saat keputusan dilakukan, ini untuk memungkinkan proses transisi yang smooth dan menggambarkan kebijakan usia pensiun merupakan kebijakan berjangka sangat panjang yang perlu perhitungan matang," jelasnya.
Menurutnya, apabila pemerintah ingin menaikkan usia pensiun, beberapa hal perlu menjadi perhatian, yaitu pertama kenaikan usia pensiun jangan terlalu drastis, tetapi bertahap misalnya dari 58 ke 62 tahun.
Kedua, kebijakan tidak berlaku seketika, sehingga memungkinkan proses transisi yang lancar (smooth), ketiga usia pensiun dibedakan berdasarkan sektor, untuk sektor yang memerlukan kekuatan fisik seperti militer, polisi, usia pensiun lebih rendah.
"Keempat perlu analisa demografi dan kebutuhan tenaga kerja (jumlah dan skill), serta analisa dampak fiskal jangka panjang, sebelum keputusan diambil," tutupnya.