Komisi II DPR Bakal Bahas Usulan Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun
Aria menegaskan, konsekuensi dari wacana ini perlu dihitung secara matang dalam kerangka sistem meritokrasi.
Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyatakan, pihaknya akan mengundang Kementerian PAN-RB dan para ahli untuk membahas wacana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk usulan penambahan usia pensiun hingga 70 tahun.
"Komisi II akan segera persidangan ke depan mencermati ini dan mengundang beberapa ahli sejauh mana pentingnya, tidaknya urgensinya penambahan umur tapi wacana ini suatu diskusi publik pembahasan publik, sesuatu yang jangan diharamkan tapi jangan langsung disetujui," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5).
Aria menjelaskan, setelah masa reses, Komisi II akan segera mengagendakan pertemuan dengan Kementerian PAN-RB serta akademisi yang kompeten untuk mendalami isu tersebut secara komprehensif.
"Ini kan abis ini masa reses, dipersidangan pertama masa sidang ke depan, Komisi II akan segera mengundang Kementerian PAN-RB sekaligus juga ahli yang kompeten yang tentunya dari kalangan akademisi yang bisa memberikan data dan informasi," jelasnya.
Konsekuensi Perubahan Usia Pensiun
Menurut Aria, penambahan usia pensiun ASN bukan sekadar persoalan administratif, tapi juga menyangkut aspek penting seperti rekrutmen, pelatihan, promosi jabatan, hingga produktivitas aparatur negara.
"Jadi penambahan umur itu kan menyangkut produktivitas, menyangkut tingkat tugas yang mana disetiap jenjang itu setelah ada peningkatan jenjang di dalam ASN itu sebelumnya pasti ada peningkatan kompetensi atau peningkatan standar kemampuan untuk menghandle satu tugas yang ada," katanya.
Ia menegaskan, konsekuensi dari wacana ini perlu dihitung secara matang dalam kerangka sistem meritokrasi.
"Jadi dengan penambahan umur konsekuensinya kan meritokrasinya antara hal hal yang menyangkut kapasitas kapabilitas ini mesti akan dihitung secara cermat," sambung Aria.
Menurutnya, tingkat produktivitas ASN harus menjadi tolok ukur dalam menilai apakah penambahan usia pensiun layak diterapkan.
"Ini kan yang harus dipertimbangkan, kita akan melihat sejauh mana tingkat produktivitas negara ini nanti diperlukan standard kompetensi yang berdampak pada standard umur yang ada," ucapnya.
Aria menekankan, DPR tidak akan gegabah menyetujui atau menolak wacana tersebut sebelum kajian mendalam dilakukan.
"Jadi kita tidak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak tenang usulan tambahan umur untuk ASN," pungkasnya.