Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menyarankan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal ini menyusul usulan Korpri terkait batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.
"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasehat Korpri. Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah," jelas Hasan di Kantor PCO Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
"Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemenpan-RB," sambungnya.
Hasan menambahkan, Istana menampung usulan Korpri, namun hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.
Advertisement
Ia menekankan, pemerintah akan mempertimbangkan banyak aspek jika batas usia ASN dinaikkan, terutama menyangkut kaderisasi dan regenerasi.
"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," tutur Hasan.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan usulan perubahan batas usia pensiun ASN saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Senin (19/5) di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Zudan juga memohon doa dan dukungan atas aspirasi yang telah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Korpri mengusulkan agar usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dinaikkan menjadi 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I menjadi 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata dia seperti dilansir dari laman BKN.