KORPRI Usul Usia Pensiun PNS Diperpanjang Hingga 70 Tahun, Ternyata Ini Alasannya
KORPRI mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa KORPRI telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dikutip dari Antara, Jumat (23/5).
KORPRI mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa pada setiap tahun ganjil, Dewan Pengurus KORPRI Nasional menggelar Pekan Olahraga Nasional, yang tahun sebelumnya dilaksanakan di Kota Semarang yang diikuti 101 kontingen 34 Provinsi 78/79 Kementerian dan Lembaga.
"Tahun ini Pornas KORPRI di adakan di Palembang tanggal 4 Oktober s.d 11 Oktober 2025 yang bertujuan untuk membangun chemistry agar saling mengenal antar-pengurus dan anggota KORPRI se-Indonesia,” ujarnya.
Zudan mengungkapkan setiap tahun genap, KORPRI juga menyelenggarakan MTQ Nasional, yang tahun lalu diadakan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan tahun depan akan diadakan di Kota Makassar.
Selanjutnya untuk program-program lainnya seperti Bakti Sosial, Operasi Bibir Sumbing, Operasi Katarak, dan Sunatan Massal, KOPRI bekerja sama dengan berbagai rumah sakit dan Pemerintah Daerah.
"Jadi banyak sekali yang bisa dioptimalkan dari keberadaan KORPRI, yakni dari anggota untuk anggota, termasuk program berangkat umroh, kami di KOPRI Pusat sudah memberangkatkan enam kali. Meski sempat berhenti pada masa COVID-19, setelah itu kita hidupkan kembali melalui program Gampang Umroh Bareng KORPRI," pungkas Zudan.
Kata DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan komisinya akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait batas pensiun aparatur sipil negara untuk diperpanjang hingga usia 70 tahun.
Dia menyatakan tak masalah dengan adanya usulan tersebut dan pihaknya pun perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun itu karena Komisi II DPR RI masih menyoroti masalah produktivitas para ASN.
"Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana. Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik karena kan pada akhirnya nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat," kata Bahtra.
Menurut dia, adanya pensiun juga dibutuhkan untuk regenerasi ASN yang menjadi unsur penting. Ketika ada ASN yang pensiun, bakal ada pegawai yang naik jabatan hingga perekrutan pegawai baru.
Jika semua golongan diperpanjang usia pensiunnya, tambah Bahtra, fresh graduate atau para pencari kerja tidak akan memiliki peluang untuk menjadi ASN.
Justru, Komisi II DPR RI ingin agar generasi muda yang memiliki kompetensi bisa membuat pelayanan pemerintahan lebih segar dan maksimal. "Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," katanya.