Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi para ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Usulan tersebut mencakup JPT Utama hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II sampai 62 tahun, Eselon III dan IV hingga 60 tahun, serta untuk Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menyatakan bahwa usulan tersebut sangat ambisius dan memaksa. Menurutnya hal itu terlalu mengada-ngada dan tak relevan dengan perkembangan zaman.
"Pertama saya kira usulan yang ambisius memaksakan terlalu mengada-ngada dan tidak paham terhadap perkembangan zaman dengan teknologi yang begitu luar biasa," kata Adib kepada merdeka.com, Sabtu (24/5).
Menurutnya jika melihat fakta di lapangan, usia produktif di 25 hingga 45 tahun ada yang cocok bekerja di lingkungan birokrasi ASN itu sendiri. Apalagi, katanya di lingkungan ASN cenderung yang bekerja itu adalah pekerja honorer bukan ASN.
"Malah cenderung kadang kita melihat yang kerja itu honorernya, bukan ASN-nya kan gitu, ada anggapan begitu tapi itu memang betul loh mereka hanya tukang ambil keputusan," jelas dia.
Dia menyebut, jika usulan ini dilakukan akan membebani keuangan negara. Maka dari itu dia meminta untuk tidak lanjutkan.
"Maka dari itu wajib menurut saya usulan ini kalaupun resmi ditolak karena memang beban negara," tegasnya.
Advertisement
Belanja Pegawai
Adib menilai belanja pegawai di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar, dengan rata-rata mencapai 30 persen hingga 40 persen.
"Kalau kita lihat kan mulai dari Pemda level kota Kabupaten provinsi sampai tingkat pusat biaya belanja pegawai itu menurut saya terbesar rata-rata diangka 30 persen sampai 40 perse," imbuhnya.
Oleh karena itu, menurutnya, usulan perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun tidak relevan dengan perkembangan zaman. Meskipun tidak menafikan kontribusi kelompok usia 58 hingga 70 tahun. Dia menekankan di era berbasis teknologi seperti sekarang, perpanjangan masa jabatan atau pensiun tidak lagi diperlukan.
"Tetapi bahwa generasi muda harus mengambil alih karena memang pekerjaan sekarang itu harus up to date dengan tools perkembangan teknologi begitu," tambaynya.
Advertisement
Pengaruhi Kualitas Kerja
Adib pun berpandangan perpanjangan usia pensiun berpotensi memengaruhi kualitas kerja. Meskipun tidak menafikan kontribusi kelompok usia 58 hingga 70 tahun, dia menekankan secara empiris di lapangan, usia produktif yang paling adaptif terhadap perkembangan zaman berada pada rentang 25 hingga 45 tahun.
"Tadi saya katakan fakta yang empiris lapangan itu usia produktif itu yang bisa bekerja Ya mulai yang yang mantap ya yang mulai umur 25 sampai 45 tahun itu sebenarnya," terang Adib.
Lebih lanjut, menurutnya, jika usulan perpanjangan itu tetap diajukan, maka hal tersebut mencerminkan ketidakpekaan dan dapat menghambat proses regenerasi.
"itu yang memang adaptif dengan perkembangan zaman gitu Jadi kalau itu nanti diusulkan Saya kira mereka tidak peka dan memang regenerasi ini bisa berjalan lamban," Adib mengakhrii.