Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong merespons usulan dinaikkannya batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Menurutnya, perlu ada regenerasi untuk fresh graduate agar berpeluang menjadi PNS.
"Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5).
"Kita kan juga ingin agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, Fresh Graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal, bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," ucapnya.
Bahtra menekankan, perlu diatur regulasi yang pas menambah batas usia pensiun PNS. Dia mengatakan, yang paling baik untuk ASN saat ini adalah meningkatkan pelayanan kepada publik.
"Tetapi menurut hemat saya sih yang paling penting adalah sekarang kan sudah bagus, tinggal bagaimana meningkatkan pelayanan publik. Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas," ujar Bahtra.
Politisi Gerindra ini menilai, belum ada urgensi untuk menambah usia pensiun bagi ASN. Namun, dia memandang semua usulan perlu dipertimbangkan untuk mencapai tujuan yang lebih baik.
"Karena kan kita lihat sendiri ya bahwa memang hari ini Presiden Prabowo kan pengin bekerja cepat, tentu itu harus semua diimbangi dengan birokrasi yang gesit," ujar Bahtra.
"Kalau misalnya Pak Prabowonya berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit ya kan akan ketinggalan jauh. Nah itu kita penginnya bahwa bagaimana pelayanannya yang dikedepankan," pungkasnya.
Advertisement
Usulan Batas Usia Pensiun PNS Naik
KORPRI mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Usulan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Penyampaian usulan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto ini tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Zudan memaparkan, usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.
Selanjutnya, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.