Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hingga 70 tahun. Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah menyebut, usulan ini bertujuan mendorong peningkatan keahlian dan karier pegawai ASN.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan, Kamis (22/5).
Korpri mengusulkan BUP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I menjadi 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun. Usulan itu tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Namun, usulan ini memicu kritik dari para ahli kesehatan masyarakat.
Advertisement
Peneliti dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Mouhamad Bigwanto menyatakan, tidak ada urgensi menaikkan usia pensiun ASN. Menurutnya, pada usia 60 tahun kemampuan manusia mulai menurun dalam menyerap informasi dan mengambil keputusan.
"Saya pikir untuk saat ini tidak ada urgensi untuk menambah umur usia pensiun. Pada umumnya kemampuan manusia untuk menyerap informasi dan mengambil keputusan setelah umur 60 memang akan mulai menurun," kata Bigwanto saat dihubungi merdeka.com, Minggu (25/5).
Ia membantah, pensiun di usia 70 tahun berkaitan dengan pencegahan post power syndrome.
"Dan pensiun di usia 70-an tidak ada kaitannya dengan pencegahan post power syndrome," sambungnya.
Bigwanto menilai, pensiun di usia 60-an justru bermanfaat bagi individu untuk menemukan aktivitas baru yang lebih ringan dan tetap bersosialisasi.
"Justru pensiun di usia 60-an awal bisa membantu mengatasi masalah ini, karena masih punya energi yang lumayan untuk mencari aktivitas pengganti yang lebih ringan dan terus bersosialisasi," ujarnya.
Ia menekankan agar ASN fokus pada peningkatan pelayanan publik, bukan memperpanjang masa kerja.
"Saran saya untuk ASN sekarang ini fokus saja memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, karena itu lebih penting daripada hanya memikirkan usia pensiun. Sekarang ini pelayanan publik kita masih banyak kekurangan," jelasnya.
Advertisement
Pengamat IAKMI lainnya, Hermawan Saputra menyampaikan, pandangan dari sisi produktivitas kerja. Menurutnya, usia harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini memang meningkat, namun belum cukup untuk jadi dasar memperpanjang usia pensiun.
"Rata-rata usia harapan hidup orang Indonesia itu berkisar antara 72 atau 73 tahun. Memang naik dari yang sebelumnya 69 tahun, tetapi ini pun belum selesai."
Hermawan menekankan, peningkatan usia harapan hidup perlu disertai peningkatan produktivitas dan kesiapan kesehatan masyarakat usia lanjut.
"Resiko-resiko penyakit di usia lansia harus diantisipasi. Bila usia harapan hidup meningkat dengan indikasi produktifitas bisa lebih panjang, memang bisa jadi ini menjadi dasar penelaahan dari pemerintah."
Ia menyoroti pentingnya memperluas lapangan pekerjaan dan memperbaiki sistem rekrutmen ASN.
"Penyerapan lapangan kerja tidak hanya persoalan PNS atau tidak, tetapi produktif atau tidak. Banyak PNS tetapi bisa saja tidak produktif karena penempatan juga rekrutmen yang tidak tepat."
Hermawan menyebut, puncak produktivitas seseorang berada di rentang usia 35 hingga 55 tahun.
"Puncak produktifitas itu antara 35 sampai 55 tahun. Maka kalau kita maju ekonomi dan juga sehat generasi tidak masalah, berapapun usia untuk dibuat cut-off dalam periode pensiun di Indonesia."