Golkar Dorong Revisi Pensiun Pejabat Negara, DPR Diminta Responsif
Ketua DPP Golkar Zulfikar Arse berpendapat undang-undang dana pensiun saat ini sudah tidak relevan dan perlu direvisi agar selaras dengan perkembangan zaman.
Ketua DPP Golkar Zulfikar Arse memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar DPR dan pemerintah melakukan pengaturan ulang mengenai uang pensiun bagi pejabat negara. Dia menilai bahwa undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan dan perlu direvisi. "Mesti
nya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama. Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat," ujarnya di Gedung DPP Golkar pada Selasa, 17 Maret 2026.
Arse juga menekankan bahwa pembahasan mengenai undang-undang dana pensiun sebaiknya dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
"Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus lebih baik. Biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," ungkapnya. Sebelumnya, MK telah meminta pemerintah dan DPR untuk mengatur ulang undang-undang yang berkaitan dengan hak keuangan pejabat negara, menyusul undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan.
Dalam putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara dinyatakan inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.
Lima Poin Utama
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Senin, menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap lima poin utama dalam mengatur undang-undang yang bersangkutan.
Ia menyatakan, "Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," menggarisbawahi salah satu poin yang perlu diperhatikan.
Selanjutnya, MK juga mengingatkan bahwa substansi atau materi undang-undang mengenai hak keuangan atau administratif pejabat negara harus disusun sesuai dengan karakter lembaga di mana mereka menjabat. Saldi menambahkan, perbedaan antara pejabat negara yang dihasilkan dari pemilihan umum (elected officials) dan pejabat yang ditunjuk berdasarkan kompetensi (selected officials) harus diperhatikan.
"Serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara," ujarnya.
Mahkamah juga menekankan bahwa pengaturan baru harus memperhatikan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus dilindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitas mereka. Saldi melanjutkan, pengaturan juga harus mempertimbangkan keberadaan hak pensiun, apakah akan dipertahankan atau diganti dengan model lain berupa "uang kehormatan" yang diberikan sekali setelah masa jabatan berakhir.
"Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya," tutupnya.
Ajak Masyarakat untuk Berpartisipasi
Poin penting yang ditekankan oleh Mahkamah adalah bahwa proses pembentukan undang-undang harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara, termasuk kelompok masyarakat, sesuai dengan prinsip partisipasi publik yang berarti. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika tidak dilakukan perubahan dalam waktu dua tahun.
"Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," ucap Saldi.
Mahkamah juga menyatakan bahwa undang-undang tersebut telah kehilangan relevansi karena adanya perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. Hal ini menunjukkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi sesuai dengan struktur lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Tidak Lagi Relevan
Saldi menjelaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, yaitu UUD 1945 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978. Undang-Undang ini sebenarnya ditujukan untuk menyatukan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan atau administratif bagi pimpinan dan anggota lembaga negara serta mantan mereka.
Namun, Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa struktur lembaga negara dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 tidak lagi relevan dengan struktur lembaga negara yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Substansi yang terpengaruh oleh amandemen konstitusi adalah pembagian lembaga negara menjadi lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. UUD 1945 hanya mengatur enam lembaga negara, yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mencakup lebih banyak lembaga negara, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial. Oleh karena itu, MK menilai bahwa norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menyatakan lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga tinggi negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA secara normatif telah kehilangan relevansinya. Dengan demikian, MK berpendapat bahwa semua frasa yang berkaitan dengan "lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara" dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan pijakan normatifnya untuk dipertahankan sebagai dasar penentuan hak keuangan atau administratif lembaga-lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.