Terungkap, 603 Ribu Rekening Bansos Terlibat Judi Online, Total Transaksi Rp 47,9 Truliun
PPATK melaporkan ada 603 ribu rekening penerima bantuan sosial yang terlibat dalam praktik judi online, dengan total perputaran dana mencapai Rp47,9 triliun.
Kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) kini memasuki tahap yang mengejutkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa sebanyak 603.999 rekening yang menerima bansos diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Penemuan ini menarik perhatian publik karena dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan negara baik secara sosial maupun finansial. "Dari hasil analisis kami, sebagian besar rekening yang digunakan untuk judi online ternyata terdaftar sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial," jelas Andini dari PPATK dalam program Live Streaming Jadi Tahu: Fenomena Judi Online di Kalangan Penerima Bansos, Rabu (31/7/2025). Selain itu, PPATK mencatat bahwa selama kuartal pertama 2025, nilai perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp47,9 triliun, dengan total 39,8 juta transaksi. Angka ini menunjukkan bahwa masalah ini sudah berada pada tingkat darurat nasional.
Kewaspadaan Digital
PPATK menekankan pentingnya kewaspadaan digital di tengah perkembangan teknologi yang terus berubah. Transaksi yang mencurigakan tidak hanya terjadi melalui perbankan konvensional, tetapi juga dapat meluas ke ranah cryptocurrency dan platform digital baru lainnya. "Kejahatan itu tidak akan pernah berhenti. Mereka hanya mengubah pola, alat, dan bentuknya. Maka kita juga tidak boleh kendur dalam pengawasan dan edukasi," pesan Andini. Di sisi lain, PPATK juga aktif mengirimkan laporan intelijen keuangan kepada berbagai instansi, termasuk Kementerian Sosial dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mendorong penerbitan kebijakan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif, termasuk pemblokiran situs judi dan pelacakan rekening yang tidak sah.
Fenomena perjudian online di kalangan penerima bantuan sosial kini menjadi perhatian serius baik dari pemerintah maupun masyarakat. Di tengah upaya pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial secara adil dan tepat sasaran, terungkap bahwa sebagian dana tersebut malah digunakan untuk berjudi di platform digital.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan profil terhadap ratusan ribu rekening yang mencurigakan berdasarkan data dari PPATK. "Dari 603.999 rekening yang dilaporkan, sebanyak 228.048 di antaranya merupakan penerima aktif bansos. Sisanya masih kami telusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan program bantuan," ujar Joko dalam forum yang sama.
Kementerian Sosial juga mengakui bahwa kondisi ini tidak hanya mengganggu tujuan awal dari bantuan sosial, tetapi juga membuka peluang terjadinya kebocoran anggaran serta pemborosan yang berdampak pada masyarakat yang seharusnya lebih membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, langkah konkret pun disiapkan untuk menangani masalah ini.
Salah satu tindakan tegas yang diambil adalah memblokir bantuan sosial bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan dana untuk aktivitas ilegal. Selain itu, Kemensos berencana untuk mengalihkan bantuan tersebut kepada masyarakat lain yang lebih layak dan benar-benar membutuhkan, agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Kolaborasi dengan berbagai institusi
Kementerian Sosial (Kemensos) menjalin kemitraan dengan berbagai institusi, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memperkuat pengawasan serta penelusuran aliran dana bantuan sosial (bansos). Dengan memanfaatkan sistem digital seperti SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), Kemensos dapat melakukan pemantauan distribusi dan penggunaan dana dengan lebih transparan dan akuntabel. "Kami terbuka untuk kolaborasi untuk berbagai lembaga. Era sekarang bukan zamannya kerja sendiri. Ini bukan hanya soal bansos, tapi soal menyelamatkan masa depan masyarakat miskin dari jebakan digital seperti judi online," tegas Joko.
Saat ini, Kemensos bekerja sama dengan PPATK, Bank Indonesia (BI), OJK, dan Kominfo untuk memperkuat sistem deteksi serta pemantauan transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening penerima bansos. Salah satu langkah konkret dari kerja sama ini adalah pemanfaatan sistem payment ID dari BI, yang memungkinkan pelacakan aliran dana secara real-time. "Kami berharap bisa mengetahui dana bansos itu digunakan untuk apa saja. Kalau digunakan tidak sesuai peruntukannya, kami siap memberikan sanksi hingga pemutusan bansos," ujar Joko Widiarto. "Kami ingin para penerima bansos tahu cara mengelola uang, bukan justru tergoda pada jebakan online yang bisa menghancurkan masa depan keluarga mereka," lanjutnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, penerima bansos tidak hanya memiliki hak atas bantuan, tetapi juga kewajiban untuk menjaga diri dan keluarganya dari aktivitas yang dapat merusak kesehatan, sosial, dan ekonomi. Judi online jelas termasuk dalam kategori yang merugikan tersebut. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online, terutama jika menerima bantuan dari negara. Kami akan melakukan screening lebih ketat ke depan," tegas Joko Widiarto.