Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kini aktif menyosialisasikan penggunaan rekening khusus bantuan sosial (bansos) kepada warga tidak mampu. Langkah ini diambil menyusul adanya pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran tersebut terjadi karena rekening-rekening tersebut terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Koordinator Daerah (Korda) PKH Kabupaten Rejang Lebong, Firdaus, menegaskan pentingnya edukasi ini untuk mencegah penyalahgunaan. Sosialisasi ini bertujuan agar para penerima bansos memahami batasan penggunaan rekening khusus tersebut. Ini merupakan upaya proaktif untuk melindungi hak KPM dan integritas program bansos.
Lebih dari 100 rekening penerima bansos di Rejang Lebong telah diblokir PPATK akibat indikasi judi online. Kejadian ini terungkap saat proses pencairan bansos PKH tahap III yang dimulai awal September lalu. Para pendamping PKH kini bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Pemblokiran rekening khusus bansos ini dilakukan oleh PPATK setelah ditemukan indikasi kuat adanya transaksi yang berhubungan dengan judi online. Firdaus menjelaskan bahwa banyak penerima bansos tidak menyadari bahwa rekening mereka digunakan untuk kegiatan ilegal ini. Beberapa mengaku bahwa anggota keluarga mereka, seperti suami, menggunakan rekening tersebut untuk bermain "slot" yang dianggap sebagai hiburan semata.
"Setelah dilakukan penelusuran kepada para pemilik rekening yang diblokir, mereka mengaku tidak terlibat dalam permainan judi online," kata Firdaus. Namun, ada juga yang mengakui bahwa suami mereka bermain permainan slot, dimana menurut mereka permainan itu bukanlah judi online, tapi permainan untuk kesenangan saja. Ketidaktahuan ini menjadi salah satu faktor utama penyalahgunaan.
Pihak PKH menekankan bahwa permainan slot, meskipun terlihat seperti hiburan, sebenarnya termasuk dalam kategori judi online. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang definisi judi online menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan. Edukasi yang lebih intensif diperlukan untuk mengubah persepsi ini.
Advertisement
Data menunjukkan bahwa lebih dari 100 rekening penerima bansos di Rejang Lebong telah diblokir. Angka ini mencakup sebagian kecil dari total 13.200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di kabupaten tersebut. Namun, dampak pemblokiran ini sangat signifikan bagi KPM yang kehilangan akses terhadap bantuan.
Advertisement
Akibat pemblokiran ini, lebih dari 100 penerima bansos PKH di Rejang Lebong tidak lagi dapat mencairkan bantuan mereka. Situasi ini tentu menimbulkan kesulitan bagi keluarga tidak mampu yang sangat bergantung pada bantuan tersebut. Pemblokiran ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penerima bansos.
Untuk mengatasi masalah ini, pendamping PKH di Rejang Lebong telah meningkatkan sosialisasi dan edukasi di lapangan. Mereka berupaya keras untuk mengingatkan KPM agar tidak menggunakan rekening khusus bansos di luar kegiatan yang telah ditentukan. Tujuannya adalah mencegah lebih banyak rekening yang terblokir di masa mendatang.
Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai bahaya judi online dan konsekuensi hukum serta finansialnya. Para pendamping juga menjelaskan bahwa rekening bansos adalah instrumen khusus yang harus dijaga penggunaannya. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan KPM.
Advertisement
Pentingnya menjaga integritas rekening bansos ditekankan agar bantuan dapat tepat sasaran. Penyalahgunaan rekening ini tidak hanya merugikan KPM secara individu tetapi juga dapat mengganggu keberlanjutan program bantuan sosial secara keseluruhan.
Advertisement
Meskipun rekening telah diblokir, masih ada harapan bagi para penerima bansos untuk mendapatkan kembali aksesnya. Informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan adanya mekanisme sanggahan. KPM yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan sanggahan.
"Informasi dari Kemensos menyebutkan jika masing-masing penerima bantuan ini bisa memberikan sanggahan bahwa mereka masih miskin, kemudian tidak mengetahui jika permainan yang mereka lakukan adalah judi online, mudah-mudahan blokir rekeningnya bisa dibuka," jelas Firdaus. Ini memberikan kesempatan bagi KPM untuk menjelaskan situasi mereka.
Proses sanggahan ini memerlukan bukti bahwa KPM masih memenuhi kriteria kemiskinan dan benar-benar tidak mengetahui bahwa aktivitas yang dilakukan adalah judi online. Pendamping PKH akan membantu KPM dalam proses pengajuan sanggahan ini. Tujuannya adalah memastikan keadilan bagi KPM yang tidak bersalah.
Advertisement
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan sosial. Namun, KPM juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola rekening bansos mereka. Sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Sumber: AntaraNews