Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS

Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS

Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas berharap, melalui revisi ini pihak swasta bisa mendapat peluang menjabat di Eselon II.

Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS

Penempatan swasta sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut hanya saja itu berlaku khusus Eselon I. "Karena hanya boleh eselon I di luar PPPK atau PNS. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.

Antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki beberapa perbedaan yang kerap diunggulkan. Untuk pegawai swasta, umumnya diasosiasikan sebagai pegawai yang memiliki etos kerja dan daya saing yang tinggi. Alasannya, pendapatan ataupun bonus pegawai swasta dilihat berdasarkan kinerja.

Sementara tunjangan untuk ASN sudah diatur dalam aturan yang mengikat. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Lalu apa saja yang membedakan pegawai swasta dan ASN? Berikut daftarnya dirangkum dari berbagai sumber

Lalu apa saja yang membedakan pegawai swasta dan ASN? Berikut daftarnya dirangkum dari berbagai sumber

1. Status

Karyawan swasta adalah pekerja yang bekerja di perusahaan swasta, maka statusnya adalah pegawai swasta baik berstatus karyawan tetap ataupun kontrak. Untuk ASN mereka berstatus sebagai abdi negara, karena pendapatan yang mereka terima berdasarkan APBN/APBD.

2. Hak

Karyawan swasta memiliki beberapa hak seperti hak cuti, hak cuti melahirkan, hak asuransi kesehatan, tunjangan. ASN memiliki hak-hak yang diatur oleh negara, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

5. Rekrutmen

Menjadi karyawan di perusahaan swasta Anda hanya perlu mengajukan lamaran ke perusahaan yang dituju berdasarkan posisi yang dibutuhkan. Tentunya, juga diikuti dengan kualifikasi yang dibutuhkan Hampir sama dengan karyawan swasta, hanya saja "job recruitmen" tidak dibuka sewaktu-waktu. Namun, setiap tahunnya pemerintah membuka tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

5. Jenjang karir

Seperti yang telah diulas sebelumnya, karyawan swasta memiliki daya saing yang cukup kompetitif. Hal ini menjadi parameter jenjang karir sekaligus kenaikan gaji yang akan diterima. Sementara bagi ASN baru bisa naik jabatan dan kenaikan gaji lebih terkait dengan masa kerja dan tingkat pendidikan yang dimiliki.

Pejabat Eselon II Bisa Diisi Swasta, Pengamat: Demi Hapus Perilaku Korup di Lembaga Pemerintah
Pejabat Eselon II Bisa Diisi Swasta, Pengamat: Demi Hapus Perilaku Korup di Lembaga Pemerintah

Salah satu poin yang ditekankan revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.

Baca Selengkapnya
Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya
Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Pemrintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membolehkan kalangan swasta menjadi pejabat eselon II di pemerintahan pusat.

Baca Selengkapnya
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda

Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua

Utamanya bagi PNS yang sudah berumur karena merasa sudah nyaman dengan kondisi sekarang.

Baca Selengkapnya
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi

Jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II

Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Selengkapnya
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS

Pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

Baca Selengkapnya
Plt Ketum PPP Bicara Wasiat Mbah Moen: Tidak Boleh Tinggalkan Kiai dan Santri
Plt Ketum PPP Bicara Wasiat Mbah Moen: Tidak Boleh Tinggalkan Kiai dan Santri

Mardiono memastikan PPP menjalankan amanah yang diberikan Mbah Moen.

Baca Selengkapnya
Sosok Mahfud MD Berpotensi Raih Suara Pemilih Rasional
Sosok Mahfud MD Berpotensi Raih Suara Pemilih Rasional

Dukungan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diyakini akan terus meningkat.

Baca Selengkapnya