Pemerintah Tetapkan Bunga Subsidi KPR Program 3 Juta Rumah 5,5% hingga 10%
Pemerintah menetapkan batas waktu untuk pemberian subsidi, di mana Subsidi Bunga atau Subsidi Margin akan diberikan dengan maksimal durasi lima tahun.
Berita baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama bagi mereka yang menunggu bantuan dalam pembiayaan rumah melalui program pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan ketentuan mengenai besaran subsidi bunga atau margin Kredit Program Perumahan (KPR) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan subsidi KPR yang sangat krusial dalam mendukung pencapaian target program 3 Juta Rumah.
Dalam PMK 65 Tahun 2025 yang membahas Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, yang dikutip pada Jumat (26/9/2025), disebutkan bahwa subsidi bunga ditentukan berdasarkan plafon kredit. Besaran subsidi bunga atau margin KPR yang diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan yang mengajukan KPR dibagi menjadi dua kelompok plafon:
- Plafon Kecil (Rp10 Juta hingga Rp100 Juta): Subsidi yang diberikan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Plafon Menengah (Rp100 Juta hingga Rp500 Juta): Subsidi yang diberikan sebesar 5,5% (lima koma lima persen).
Pemberian subsidi ini bertujuan untuk mengurangi beban cicilan bulanan MBR, sehingga kepemilikan rumah menjadi lebih mudah diakses.
Penghentian subsidi akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat yang telah ditentukan
Pemerintah menetapkan batas waktu untuk pemberian subsidi. Subsidi Bunga atau Subsidi Margin akan diberikan maksimal selama lima tahun. Apabila terjadi perpanjangan pinjaman atau pembiayaan KPR Program Pemerintah yang melebihi periode tersebut, maka perpanjangan pinjaman tidak akan mendapatkan fasilitas Subsidi Bunga atau Subsidi Margin. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dijelaskan secara jelas mengenai kondisi yang dapat menyebabkan penghentian atau ketidakberian subsidi, antara lain:
- Pinjaman yang telah melewati tanggal jatuh tempo.
- Pinjaman yang sudah mengajukan klaim Penjaminan.
- Pinjaman dengan kolektibilitas 5 (Macet).
- Pinjaman yang pada periode tagihan tidak tercatat pembayaran cicilannya oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Pemberian subsidi ini berpedoman pada kriteria Penerima Kredit Program Perumahan yang telah diatur dalam perundang-undangan mengenai ekosistem kredit program perumahan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan agar dapat memperoleh fasilitas keringanan bunga KPR ini.
Realisasi KPR untuk rumah subsidi telah mencapai 221.047 unit
Sejak 1 Januari hingga 15 September 2025, total realisasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) untuk Rumah Subsidi mencapai 221.047 unit. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara pada Selasa, 23 September 2025. "Jadi total dari 1 Januari 2025-15 September 2025 itu ada 221.047 unit rumah," ucap Maruarar Sirait, yang lebih akrab dipanggil Ara.
Dari total tersebut, sebanyak 45.385 unit rumah masih dalam proses pembangunan, ready stock, atau sudah dibangun tetapi belum melakukan akad kredit, serta dana pinjaman KPR-nya belum cair. Di sisi lain, untuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau Rumah Subsidi yang telah direalisasikan, termasuk yang sudah melakukan akad kredit dan dana pinjaman KPR-nya telah dicairkan, serta akad Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) khusus untuk PNS, tercatat sebanyak 175.662 unit rumah. Menteri PKP menekankan pentingnya penyebaran rumah subsidi di seluruh Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.
Pemerintah mendorong program FLPP
Pemerintah aktif mendorong penggunaan dana bantuan untuk pembiayaan perumahan melalui program Subsidi KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program ini dikelola dan disalurkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan inisiatif subsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli rumah melalui skema KPR bersubsidi. Dengan adanya program ini, pemerintah menyediakan dana dengan biaya rendah kepada bank penyalur, sehingga masyarakat dapat membeli rumah dengan suku bunga yang terjangkau, uang muka yang ringan, dan jangka waktu pembayaran yang panjang.