Pemerintah Stabilkan Harga Daging Sapi Jelang Idul Fitri 2026
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian bergerak cepat menstabilkan harga daging sapi di tingkat distributor, memastikan pasokan aman dan harga terjangkau menjelang Idul Fitri 2026.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah sigap untuk menstabilkan harga daging sapi di tingkat distributor. Tindakan ini dilakukan setelah terjadi kenaikan harga sepihak di wilayah Tangerang Selatan, Banten, yang sempat mencapai Rp110.000 per kilogram.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa distributor yang sempat menaikkan harga telah berkomitmen untuk menurunkannya kembali. Harga maksimal daging sapi karkas kini ditetapkan Rp107.000 per kilogram sampai perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Langkah stabilisasi harga daging sapi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Penegasan ini juga sesuai dengan arahan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, untuk memastikan harga pangan tetap terkendali.
Pengawasan Ketat Harga Daging Sapi di Tingkat Distributor
Kenaikan harga daging sapi karkas secara sepihak oleh salah satu distributor di Tangerang Selatan menjadi perhatian serius pemerintah. Bapanas dan Kementan segera bertindak untuk mengembalikan harga ke level yang wajar.
Distributor yang merupakan mitra Rumah Potong Hewan (RPH) Sinar Mulya Tengki tersebut telah diminta untuk mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan. Ibnu Abbas, pengelola RPH Sinar Mulya Tengki, memastikan bahwa pihaknya telah menegur mitra distributor dan harga telah kembali stabil per 11 Maret.
Pemerintah tidak akan menoleransi pelaku usaha sektor pangan yang menaikkan harga secara tidak bertanggung jawab. Tindakan tegas akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan harga yang telah ditetapkan, terutama menjelang momen penting seperti Ramadhan dan Idul Fitri.
Penetapan Harga Acuan dan Sanksi Tegas
Untuk menjaga stabilisasi harga daging sapi, pemerintah telah menetapkan harga acuan di berbagai tingkatan. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PKH Kementan, harga penjualan sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55.000 per kilogram berat hidup di tingkat feedlot.
Selanjutnya, harga maksimal di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH) ditetapkan Rp56.000 per kilogram berat hidup. Sementara itu, harga karkas di RPH tidak boleh melebihi Rp107.000 per kilogram, berlaku sampai dengan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri Tahun 2026.
Ketut Astawa menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga dari feedloter, RPH, sampai pengecer. Jika ada pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur, termasuk pencabutan izin impor bagi importir yang menaikkan harga sapi bakalan.
Ketersediaan Pasokan dan Operasi Pasar
Selain pengawasan harga, pemerintah juga memastikan ketersediaan pasokan daging sapi secara nasional tetap aman. Bapanas memproyeksikan kebutuhan konsumsi masyarakat terhadap daging sapi/kerbau di kisaran 65,8 ribu ton.
Proyeksi ketersediaan daging sapi/kerbau secara nasional sampai Maret berada di angka 226 ribu ton, menunjukkan bahwa pasokan sangat mencukupi. Hal ini penting untuk mencegah spekulasi harga akibat kekhawatiran kekurangan stok.
Pemerintah bersama BUMN pangan, seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Berdikari, berkomitmen untuk menggenjot operasi pasar. Operasi ini bertujuan menyediakan daging sapi dan kerbau dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat menjelang Idul Fitri.
Sumber: AntaraNews