Bapanas Pastikan Harga Daging Sapi Sesuai Acuan, Antisipasi Peningkatan Permintaan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan harga daging sapi di pasaran masih sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP), menyusul kabar kenaikan. Klarifikasi ini penting untuk menjaga stabilitas harga daging sapi menjelang puncak permintaan.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa harga daging sapi di tingkat konsumen saat ini masih berada dalam koridor Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai kenaikan harga komoditas daging sapi di beberapa pasar. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa laporan harga yang disebut melampaui HAP umumnya merujuk pada daging sapi kualitas super tanpa lemak.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketut di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026, sebagai respons terhadap dinamika harga di pasaran. Pemerintah melalui Bapanas dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus menggencarkan pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan stabilitas harga pangan, khususnya daging sapi, menjelang periode krusial peningkatan permintaan.
Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari spekulasi harga yang tidak wajar dan menjaga ketersediaan pasokan. Pengawasan ketat ini juga bertujuan untuk mengendalikan inflasi. Hal ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait harga komoditas strategis.
Klarifikasi Bapanas Mengenai Harga Daging Sapi Standar dan Super
I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP) daging sapi yang diatur Bapanas merujuk pada daging sapi kualitas standar. Daging ini masih memiliki sedikit tempelan lemak, bukan daging sapi polosan. Hal ini berbeda dengan daging sapi kualitas super yang seringkali disebut mengalami kenaikan harga signifikan.
Ketut menegaskan bahwa Bapanas tidak mengatur harga untuk daging sapi kualitas super yang harganya bisa mencapai Rp160.000 per kilogram. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 menetapkan HAP di tingkat konsumen untuk daging sapi standar. Rentang harganya adalah Rp105.000 hingga Rp140.000 per kilogram.
Secara spesifik, HAP untuk paha belakang segar maksimal Rp140.000 per kilogram. Sementara itu, paha depan segar ditetapkan maksimal Rp130.000 per kilogram. Untuk paha depan beku, harga acuannya adalah Rp105.000 per kilogram. Ketut meminta Satgas Saber di daerah untuk mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan ini.
Pengawasan Ketat dan Penurunan Indeks Perkembangan Harga
Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan di seluruh lini pasar guna mencegah fluktuasi harga pangan yang ekstrem. Periode ini dianggap sangat krusial, terutama menjelang puncak peningkatan permintaan yang diperkirakan terjadi hingga hari Rabu mendatang. Pengawasan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga minggu pertama Maret 2026, komoditas daging sapi menunjukkan adanya kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di 90 kabupaten/kota. Namun, setelah analisis lebih lanjut, sebagian besar harga tersebut masih dalam koridor HAP tingkat konsumen. Ketut menyebutkan bahwa 32 daerah berada di atas harga acuan, sementara 58 daerah lainnya masih di bawah harga.
Kaposko Satgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Zain Dwi Nugroho, menambahkan bahwa secara nasional, jumlah provinsi dengan IPH yang mengalami kenaikan harga mulai menurun. Pada minggu pertama Maret 2026, jumlah provinsi tersebut turun menjadi 23 dari sebelumnya 26 provinsi di minggu keempat Februari 2026. Penurunan ini merupakan dampak positif dari kegiatan pemantauan yang intensif.
Tindakan Satgas Pangan dan Penegakan Hukum
Bapanas mencatat bahwa selama periode 5 Februari hingga 11 Maret 2026, telah dilaksanakan sebanyak 47.217 kegiatan pemantauan di lapangan. Pemantauan ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi harga. Langkah-langkah preventif dan represif telah diambil untuk menjaga stabilitas pasar.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan telah mengeluarkan 705 surat teguran kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga. Selain itu, 1.494 kegiatan koordinasi pengisian stok kosong juga telah dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan. Tindakan tegas juga diterapkan terhadap pelanggaran serius.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Satgas telah memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha sebanyak 2 kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin edar sebanyak 4 kegiatan. Bahkan, terdapat 6 kegiatan penegakan hukum yang telah dilakukan. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik-praktik yang merugikan konsumen dan stabilitas pasar.
Sumber: AntaraNews