Bapanas Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran, Stok Aman Terkendali
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan **harga pangan stabil** menjelang Lebaran, dengan stok yang aman dan terkendali. Pemerintah terus memantau dan melakukan intervensi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan bahwa harga pangan pokok strategis di pasaran menunjukkan tren penurunan dan mulai stabil. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan stok pangan juga terjaga aman dan cukup. Kondisi ini memberikan optimisme menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemantauan ketat terhadap volatilitas harga pangan pokok strategis terus dilakukan pemerintah selama minggu pertama Ramadan. Langkah ini bertujuan agar fluktuasi harga tidak terlalu tinggi. Stabilitas harga sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah optimistis harga pangan akan tetap terkendali hingga Idul Fitri mendatang. Berbagai upaya intervensi telah disiapkan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Hal ini demi kenyamanan masyarakat dalam menyambut hari raya.
Pemantauan dan Stabilitas Harga Pangan
Berdasarkan peninjauan di Pasar Senen, Jakarta, sebagian besar komoditas pangan pokok strategis berada dalam rentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP). Ini menunjukkan indikasi positif terhadap **harga pangan stabil** di tingkat konsumen. Pemantauan ini menjadi acuan penting bagi pemerintah.
Ketut Astawa mencontohkan, harga daging sapi relatif stabil di kisaran Rp130.000 hingga Rp140.000 per kilogram. Daging ayam juga terpantau di angka Rp40.000 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit merah yang sempat tinggi kini turun menjadi Rp100.000 per kilogram dari sebelumnya Rp110.000.
Harga telur juga bervariasi, berkisar antara Rp29.000 hingga Rp30.500. Data ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga **stabilitas harga** mulai membuahkan hasil. Masyarakat dapat berbelanja kebutuhan pokok dengan lebih tenang.
Intervensi Pemerintah dan Bantuan Pangan
Guna mengendalikan volatilitas harga pangan, pemerintah melalui Bapanas bersama Perum Bulog aktif melaksanakan berbagai program intervensi. Program-program ini dirancang untuk menstabilkan pasokan dan harga di pasaran. Tujuannya adalah melindungi konsumen dari kenaikan harga yang tidak wajar.
Salah satu program utama adalah bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng, yang berperan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp11,92 triliun. Program ini sangat vital untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebanyak 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan pangan pada bulan Maret ini. Jumlah penerima bantuan pangan ini telah ditingkatkan secara drastis menjadi 33.244.408 penerima di seluruh Indonesia. Distribusi ini diharapkan dapat menyokong kebutuhan konsumsi selama Ramadan.
- Jawa Barat: 6.093.530 penerima
- Jawa Timur: 5.638.478 penerima
- Jawa Tengah: 5.071.126 penerima
- Sumatera Utara: 1.756.846 penerima
- Banten: 1.298.597 penerima
- Peningkatan signifikan juga terjadi di wilayah timur Indonesia, seperti Maluku (+142.978), Maluku Utara (+55.017), dan Papua (+50.973).
Program SPHP Beras dan Peringatan Mentan
Selain bantuan pangan, Bapanas juga memastikan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras terus berjalan sepanjang tahun 2026. Program SPHP beras tahun 2025 telah diperpanjang hingga akhir Februari 2026. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan beras.
Program penyediaan beras dengan subsidi harga ini akan berlanjut mulai Maret mendatang dengan anggaran Rp4,97 triliun. Anggaran ini setara dengan biaya subsidi harga untuk total 828 ribu ton beras SPHP yang dibeli masyarakat. Upaya ini sangat penting untuk menjaga **harga pangan** pokok tetap terjangkau.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan tidak boleh ada pihak yang membuat anomali harga pangan. Terutama selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, seluruh sektor pangan harus mengikuti regulasi harga yang ada. Beliau menekankan pentingnya tidak mengganggu stabilitas ekonomi rakyat.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga minggu ketiga Februari 2026 mencatat 23 provinsi mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH). Meskipun demikian, hanya 7 provinsi yang mencatat kenaikan IPH di atas 2 persen. Provinsi tersebut meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Barat.
Sumber: AntaraNews