Kementan Perketat Pengawasan Harga Sapi Hidup Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026
Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan harga sapi hidup di tingkat rumah potong hewan (RPH) menyusul indikasi penjualan di atas acuan maksimal, guna menjaga stabilitas harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Kementerian Pertanian (Kementan) secara serius memperketat pengawasan harga sapi hidup di berbagai rumah potong hewan (RPH). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan indikasi penjualan sapi hidup dengan harga di atas acuan maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga daging sapi di pasaran menjelang momen penting Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman. Pengetatan pengawasan menjadi krusial untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga daging sapi bagi masyarakat luas. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengendalikan gejolak harga pangan.
Sebagai bagian dari upaya ini, Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan telah melakukan inspeksi mendadak. Inspeksi tersebut dilaksanakan pada 8 Februari 2026 di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung, Jakarta. Hasil inspeksi menunjukkan indikasi over-faktur penjualan sapi hidup yang mencapai Rp56.500 per kilogram bobot hidup di tingkat RPH.
Indikasi Over-Faktur dan Temuan Lapangan
Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan menemukan indikasi over-faktur penjualan sapi hidup dengan harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup di tingkat rumah potong hewan. Temuan ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk segera menindaklanjuti. Pihak Kementan kemudian mengundang para pemimpin perusahaan penggemukan sapi dan RPH untuk membahas indikasi penjualan yang melebihi acuan maksimal tersebut.
Pertemuan yang diadakan ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan mengenai acuan harga maksimal sapi. Kepatuhan ini sangat penting menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, di mana permintaan daging sapi cenderung meningkat. Pemerintah berupaya keras agar tidak terjadi kenaikan harga yang memberatkan konsumen.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terungkap bahwa penjualan sapi dengan harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup tidak dilakukan oleh pengusaha penggemukan sapi secara langsung. Indikasi harga tinggi ini terjadi dalam transaksi lanjutan di tingkat distributor. Sementara itu, pengusaha penggemukan menjual sapi dengan harga sesuai ketentuan, yakni antara Rp55.000 hingga Rp55.500 per kilogram bobot hidup.
Kebijakan Acuan Harga dan Pengawasan Berkelanjutan
Agung Suganda menegaskan bahwa harga penjualan sapi di tingkat rumah potong hewan harus dipastikan mengacu pada batas Rp56.000 per kilogram bobot hidup. Penetapan batas harga ini sangat penting agar harga daging sapi di pasar tidak melampaui harga acuan konsumen. Kementan terus memantau implementasi kebijakan harga di seluruh rantai pasok.
Kementerian Pertanian juga melakukan pengawasan distribusi secara menyeluruh dan pengendalian pasokan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan daging sapi di pasar. Selain itu, koordinasi intensif bersama produsen dan distributor terus digalakkan.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga ketersediaan serta keterjangkauan daging sapi bagi masyarakat. Terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menciptakan stabilitas harga pangan nasional.
Komitmen Pelaku Usaha dan Sinergi Pengawasan
Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, menyatakan komitmen asosiasinya untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Gapuspindo akan mematuhi surat Direktur Jenderal mengenai harga acuan penjualan sapi potong. "Kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dirjen dengan harga tersebut," ujar Djoni.
Senada, Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, selaku perwakilan pengusaha RPH, juga menyatakan komitmennya. Ia berjanji akan menjaga kepatuhan terhadap ketentuan harga acuan di area pemotongan dan berkoordinasi dengan asosiasi terkait. Komitmen ini menunjukkan dukungan dari sektor swasta terhadap upaya pemerintah.
Untuk memastikan penegakan aturan, Irwan Nusyirwan bahkan meminta bantuan dari pihak kepolisian. "Kami meminta bantuan juga dari pihak kepolisian agar mendampingi apabila kami memutuskan hubungan dengan pemotong pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan," kata Irwan. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, termasuk penegak hukum, diharapkan dapat menindak tegas praktik penjualan di atas harga acuan.
Sumber: AntaraNews